Berita Kaltim Terkini

3 Daerah di Kalimantan Timur Menjalani Sidang Sengketa Pilkada 2020, Soal Kotak Kosong Sampai Mutasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur ( KPU Kaltim ), Rudiansyah, melalui komisioner Divisi Data dan Informasi Iffa Rosita.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Komisioner KPU Kaltim Divisi Data dan Informasi Iffa Rosita di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (22/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur ( KPU Kaltim ), Rudiansyah, melalui komisioner Divisi Data dan Informasi Iffa Rosita mengatakan ketiga daerah menjalani sengketa pilkada.

Ketiga daerah tersebut adalah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ) dan Kabuaten Kutai Timur ( Kutim ).

Rencananya sidang perdana sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada hari Selasa (26/1/2021) mendatang.

Ia mengatakan, saat ini masing-masing KPU Kabupaten/Kota sedang menyiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam sidang Selasa mendatang.

Baca juga: KPU Kaltim Berharap Aplikasi Si Waksut Memberikan Edukasi Pencegahan Covid-19 di TPS

Baca juga: Akademisi Unmul Nilai Janggal Statemen KPU Kaltim Terkait Pilkada Kukar, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Bangunan Sarang Walet di Paser Kalimantan Timur Banyak Tidak Mengantongi IMB

Baca juga: Semua Zona di Kalimantan Timur Sudah Merah, Gubernur Isran Noor: Covid-19 Lebih Canggih Teknologinya

"Yang hadir KPU Balikpapan, Kukar dan Kutai Timur. Kami dari KPU Kaltim hanya mendampingi," ucap Iffa Rosita usai menghadiri rapat pleno penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda di hotel Mercure, Jumat (22/1/2021).

Ia mengatakan sengketa yang dipermasalahkan bukanlah selisih jumlah suara.

Namun dari segi teknis pelaksanaan pilkada yang dinilai pelapor merugikan pihak ataupun paslon.

Contohnya saja di Kota Balikpapan yang dinilai kampanye untuk kotak kosong lebih sedikit durasinya ketimbang paslon Rahmad Masud-Thohari Aziz.

Sedangkan sengketa di Kukar yaitu tidak ditetapkannya calon perseorangan yang disinyalir sengaja mencantumkan satu paslon.

Selain itu, di Kutim sendiri disinyalir adanya mutasi jabatan yang dilakukan petahana saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung.

"Sehingga untuk penetapan kita menunggu hasil dari MK," ucapnya.

Baca juga: Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati Berau, Komisioner KPU Kaltim Minta Cermati Dokumen

Baca juga: Syarat Calon dan Pencalonan tak Boleh Dicicil, Ketua KPU Kaltim Ingatkan Harus Lengkap dan Sah

Baca juga: KPU Kaltim Harapkan Pimpinan Parpol Ikut Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2020

Ia pun tidak mau berandai-andai jika hasil sengketa tersebut dimenangkan pelapor.

Misalkan hal tersebut terjadi tentu harus ada pejabat sementara setingkat Walikota maupun Bupati.

"Itu saya tidak bisa mengatakannya. Saat ini kita sedang menunggu kordinasi dari KPU RI usai putusan sidang," ucapnya.

Baca juga: KPU Kaltim Sebut Pelaksanaan Pilkada Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya

Baca juga: KPU Kaltim Berharap Aplikasi Si Waksut Memberikan Edukasi Pencegahan Covid-19 di TPS

Pelaporan dari tergugat dilakukan pada tanggal 19 Januari kemarin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved