Berita Nasional Terkini
Masih Mendekam di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Oleh Perusahaan BUMN
Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Terpapar Covid-19 tapi Mengaku Sehat
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat menanggapi pernyataan polisi soal Habib Rizieq Shihab yang pernah terpapar Covid-19 tetapi mengaku sehat.
Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.
"Memang orang tidak boleh mengaku sehat?" kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI.
Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi.
"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani tes swab di RS Ummi Bogor yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.
Pihak RS Ummi menyatakan Habib Rizieq tidak terpapar Covid-19.
Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat terpapar virus corona.
Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Terjawab Alasan FPI Tak Puas Rekomendasi Komnas HAM, Sorot Transaksi Nyawa 6 Pengawal Habib Rizieq
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Sempat Sesak Nafas, Kurang Oksigen,Teriak Minta Tolong, Hampir Pingsan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman 4 bulan penjara. (*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipolisikan PTPN VIII Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Tim Hukum Akan Bicara dengan Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/23/dipolisikan-ptpn-viii-atas-penggunaan-lahan-tanpa-izin-tim-hukum-akan-bicara-dengan-rizieq-shihab.