Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Kasatreskrim: Masih Ada yang Beredar

Beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial ST (44), diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara akibat mengedarkan uang palsu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
MEMBONGKAR - Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Polsek Balikpapan Utara milik seorang IRT, ST (44) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sehingga pedagang tersebut menolak mentah-mentah uang dari ST.

Merasa malu, ST lantas beranjak pergi seraya merobek tiga lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut guna menghilangkan jejak.

Meski demikian, ST tak kehabisan akal dan hendak mencoba kembali keesokan harinya, Sabtu (16/1/2021) di lokasi yang sama, yakni Pasar Pandan Sari dengan pedagang berbeda.

Ketika itu, ST membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli lauk pauk.

Pedagang yang tak menyadari, menerima begitu saja uang palsu tersebut.

Lantaran telah mengetahui, ST mengulangi transaksi dengan uang palsu tersebut di hari-hari berikutnya hingga menghabiskan Rp 800 ribu uang palsu.

Berkat transaksinya tersebut, ia mengantongi uang kembalian sebanyak Rp 159 ribu uang asli.

Kini, ST yang diamankan hanya bisa pasrah.

Kendati ia menggunakan kuasa hukum, ancaman pidana tetap menjeratnya.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan bahwa tindak pidana oleh ST terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, di mana hal tersebut mengacu Pasal 254 KUHP.

Penulis Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved