Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Matangkan Persiapan, 25 Januari Pemberlakuan Rapid Test Antigen Acak Jalur Darat
Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) mematangkan persiapan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak di Kota Balikpapan.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) mematangkan persiapan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (24/1/2021).
Diketahui, pemerintah setempat akan melakukan pemeriksaan antigen bagi masyarakat yang masuk ke Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan pada Senin 25 Januari 2021.
Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan transportasi darat itu, bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Terkait mekanisme pemeriksaan Rapid Antigen di jalur darat, pemerintah kota telah menentukan dua titik posko.
Baca juga: Angka Covid Melonjak di Balikpapan, Kasus Positif Baru Capai 170 Orang, 6 Kru KRI Terpapar Corona
Baca juga: UMKM di Balikpapan Cemas karena Omzet Turun di Tengah Pandemi Covid-19, Tuding Ada Penerapan PPKM
Pengecekkan pintu masuk melalui jalur darat berada di Jalan Soekarno Hatta Km. 23 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara dan Teritip, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
"Operasi besok dimulai. Sudah siap dilaksanakan di dua titik yakni KM 23 dan di Balikpapan Timur," ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi kepada TribunKaltim.co.
Selain di dua posko itu, pemeriksaan juga akan menyasar terminal Batu Ampar dan pelabuhan Feri Kariangau Kota Balikpapan.
"(Petugas) akan berputar sampai tanggal 29 itu. Berputar di semua jalur darat. Besok mungkin kalau masih ada waktu ke terminal Batu Ampar juga. Kemudian nanti ke pelabuhan juga," urai Rizal Effendi.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut kendaraan angkutan umum seperti bus, juga akan diperiksa terkait dengan penerapan protokol kesehatannya.
Yakni pelaksanaan 3 M, menjaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan, serta kapasitas 50 persen penumpang.
Apabila terjadi pelanggaran, maka Dinas Perhubungan akan melaporkan kepada pihak berwenang yakni BPTD Kaltim-Kaltara. Akan dilakukan pemanggil untuk diambil tindakan pada instansi atau perusahaan transportasi darat yang terbukti melanggar.
"Bagi perorangan kita juga akan mengecek penerapan prokesnya. Secara acak akan dilakukan Rapid Antigen," tuturnya.
Kebijakan wajib menggunakan Rapid Antigen bagi orang yang datang ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 1 tahun 2021.
Sebab itu, pelaksanaan pemeriksaan Rapid Antigen tidak hanya berada di jalur udara, namun juga darat dan laut yang akan segera menyusul.
Adapun, pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Balikpapan telah menyiapkan 30 personel di lapangan. Berasal dari tim gabungan yang terdiri atas, Dinas Perhubungan, Lantas, Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI/POLRI.