Berita Samarinda Terkini
Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Dua terdakwa dihadirkan yaitu Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan perkara korupsi di tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali bergulir secara virtual (daring) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (25/1/2021) hari ini.
Dua terdakwa dihadirkan yaitu Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.
Keduanya saat ini sedang menjalani masa tahanannya di Rutan Klas II A Samarinda.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Bertambah 102 Kasus Covid-19 Baru, 1 Pasien Masih Anak-anak
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Meningkat, Psikolog Unmul Sebut Masyarakat tak Taat Prokes
Mantan pucuk pimpinan Perusda PT AKU ini didakwa melakukan tindakan rasuah, terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar.
Agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan keterangan saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menghadirkan dua saksi kunci.
Keduanya ialah Akuntan Publik yang telah melakukan audit keuangan di Perusda PT AKU.
Saksi bernama Sukardi Hasan dan Henry.
Untuk saksi Sukardi Hasan diketahui telah melakukan audit internal secara independen di PT AKU pada 2008 lalu.
Sedangkan saksi Henry, melakukan tugas audit di 2009 hingga 2010.
Baca juga: Pengetap Bensin Diamankan, Kapolsek Balikpapan Barat Beber Adanya Gangguan Ketertiban di SPBU
Baca juga: Uji Coba Alat Setrum Listrik untuk Ikan, Pria di Samarinda Tewas, Tetangganya Dengar Meminta Tolong
Sejak persidangan kembali dibuka untuk umum, Majelis hakim yang diketuai Hongkun Ottoh dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota.
Majelis hakim langsung melempar sejumlah pertanyaan kepada mantan Akuntan Publik di Perusda PT AKU tersebut.
Secara bergantian, Sukardi Hasan dan Henry ditanya majelis hakim perihal tugas mereka sebagai Akuntan Publik.
Dijelaskan oleh masing-masing saksi, bahwa kala itu mereka diminta oleh kedua terdakwa untuk melakukan audit terkait pengelolaan keuangan secara internal di Perusda PT AKU.
Walau diminta untuk melakukan audit, namun kedua saksi mengaku tidak pernah bertemu ataupun mengenal kedua terdakwa.