Berita Paser Terkini
DPMD Paser Batasi Jumlah Pemilih Pada Pilkades April 2021 Mendatang
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Paser batasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS pada Pilkades.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Paser batasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS pada Pilkades yang akan digelar April mendatang.
Jarkawi selaku Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Paser menjelaskan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya hanya bisa 500 orang pada Selasa (26/1/2021).
Ketentuan tersebut mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 140/5469/BPD.
"Pembatasan DPT tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran covid-19," pungkasnya kepada TribunKaltim.co.
Sementara ini lanjutnya, tercatat ada 136 TPS yang tersebar di 52 Desa yang akan melangsungkan Pilkades.
Baca juga: Dana Aspirasi DPRD Paser, Alokasikan Anggaran Rp.3 Miliar untuk Peternakan
Baca juga: 3 Pegawai Bapenda Paser Terpapar Covid-19, BPBD Lakukan Penyemprotan Disinfektan
"Tidak menutup kemungkinan, ada penambahan pada jumlah TPS mengingat waktu Pilkades masih beberapa bulan lagi," cetusnya.
Perubahan jumlah TPS menurutnya, menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang sudah dibatasi.
Saat ini, berbagai persiapan dilakukan oleh DPMD Paser dalam Pilkades yang akan dilangsungkan.
Persiapan yang dilakukan yaitu melengkapi peralatan penunjang baik itu kelengkapan dari bilik suara, dan fasilitas Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca juga: NEWS VIDEO Ada Pegawai yang Terpapar Covid-19, BPBD Semprotkan Disinfectant di Kantor Bapenda Paser
"Harapannya, Pilkades ini nantinya berjalan lancar dan tidak ada klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser," harap Jarkawi.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo