Berita Samarinda Terkini
Dua Perempuan Pengedar Narkotika Dibekuk Saat Akan Transaksi di Depan Kantor Gubernur
Dua perempuan pengedar narkotika dibekuk jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (22/1/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dua bandel klip plastik, satu unit ponsel digenggaman pelaku WA.
"Satu unit ponsel di kantong celana sebelah kanan milik pelaku SU dan satu buah ATM serta uang tunai Rp 3.050.000 di dalam tas milik pelaku SU," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan di lapangan, menuju indekos pelaku SU di kawasan Jalan Siradj Salman.
"Kami kembali mendapatu narkotika di indekost pelaku SU. Barang bukti satu butir ineks seberat 0,44 gram neto merk NFL berwarna hijau, yang berada di dalam lemarinya," pungkas Iptu Abdillah Dalimunthe.
Terkait peran kedua perempuan ini, Iptu Abdillah Dalimunthe menyebut bahwa sebagai pengedar narkotika.
Asal barang sendiri disebut, masih akan ditelusuri.
Dari keterangan awal dua pelaku, ia mengedarkan kepada pelanggan, sesuai pesanan saja.
Baca juga: Bebas Narkoba, Balai Karantina Pertanian Dapat Apresiasi dari BNN Kota Tarakan
Baca juga: Satreskoba Polres PPU Janjikan Imbalan Bagi Warga Pelapor Kasus Narkoba, Identitas Dirahasiakan
"(Mereka) pengedar mereka, tetapi memang kalangan tertentu saja. Artinya, mereka menjual sesuai permintaan dari pelanggannya, seperti yang kami amankan ini kan berbagai macam merk ineks," tutup Iptu Abdillah Dalimunthe.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy/ Editor: Samir Paturusi