Berita PPU Terkini
Satreskoba Polres PPU Janjikan Imbalan Bagi Warga Pelapor Kasus Narkoba, Identitas Dirahasiakan
Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satreskoba kembali mengajak masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam menerangi narkoba
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satreskoba kembali mengajak masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam menerangi narkoba dengan melaporkan kasus narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
Kasatreskoba Polres PPU, PPU AKP Anton Saman mengajak masyarakat khususnya warga PPU untuk ikut berpartisipasi dan membantu pihak kepolisian, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
"Apabila masyarakat atau teman-temen mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan bahkan peredaran di wilayahn polres PPU, agar segera melaporkan informasi tersebut ke satuan reskoba dan namanya akan kami rahasiakan," kata Kasatreskoba, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Baca juga: BREAKING NEWS Rapid Antigen Acak di Jalur Darat Balikpapan, Ada yang Menolak, Balik ke Samarinda
Menariknya lagi, Kasatreskoba akan memberikan reward atau imbalan bagi seseorang yang bisa memberikan informasi terkait narkotika.
Tidak lupa juga, Anton mengimbau masyarakat khusunya warga PPU untuk selalu hidup sehat dengan menjauhi narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
Baca juga: Aturan Rapid Antigen di Balikpapan, Tiga Hal Diperiksa di Posko Jalur Darat, Melanggar Kena Denda
Sebab, penyalahgunaan narkotika akan menghancurkan generasi penerus bangsa, apalagi Kabupaten PPU sudah ditetapkan sebagai IKN yang baru oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2019 lalu.
"Saya selaku kasatreskoba PPU mengimbau kepasa masyarakat agar hidup sehat dan jauhi narkoba perlu diketahui nerkoba ini menghancurkan generasi," ujarnya.
Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggencarkan operasi pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Operasi tersebut dilakukan pada 15, 21 dan 22 Januari 2021 lalu.
Mengetahui Kota Samarinda tak jarang menjadi target pintu masuk peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian menggandeng Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan.
"Kami membagi tim sebanyak tiga tim untuk operasi pemberantasan narkoba. Kami kerjasama dengan Polresta Samarinda," ucap Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Rencana Pesta Sabu Berhasil Digagalkan Polres Bontang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Perempuan Pembawa Sabu 300 Gram Mengaku Dititipkan, Ancaman Penjara Hingga 20 Tahun
Dari tim tersebut, lantas menyebar dan melakukan penyelidikan terhadap penyebaran narkotika.
Lebih lanjut, dalam rentang waktu tanggal 15 hingga 22 Januari 2021 tersebut, tim kolaborasi itu berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 6 kilogram narkotika jenis sabu.