Berita Nunukan Terkini
Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Muhammad Nasir Akui Siap Lahir Batin
Dua hari jelang sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di Mahkamah Konstitusi, Cawabup Nunukan Muhammad Nasir selaku pe
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Dua hari jelang sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di Mahkamah Konstitusi, Cawabup Nunukan Muhammad Nasir selaku pemohon mengaku siap lahir batin.
"Kalau pemohon tentunya jauh lebih siap daripada KPU selaku termohon. Siap lahir batin," kata Muhammad Nasir dengan emoticon senyum melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/01/2021) pukul 11.00 Wita.
Kendati demikian, Muhammad Nasir mengatakan ia dan cabup yang jadi pasangannya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, tak akan menghadiri sidang MK di ibukota negara RI secara langsung.
Baca juga: Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Baca juga: BREAKING NEWS Rapid Antigen Acak di Jalur Darat Balikpapan, Ada yang Menolak, Balik ke Samarinda
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
"Hanya kuasa hukum saja yang hadir di sidang MK. Saya dan Pak Dani Iskandar secara online via zoom," ucap Ketua Umum DPW PKS Kaltara itu.
Pasangan dari nomor urut 2 bertagline Damai ( Dani Iskandar - Muhammad Nasir ), mengaku diwakili oleh 8 kuasa hukum sekaligus pada sidang sengketa Pilkada 2020 di MK nanti.
"Kami gunakan pengacara lokal saja," tutur Nasir.
Mantan anggota DPRD Kaltara itu tak banyak berkomentar saat ditanya poin gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya terhadap KPU Nunukan.
"Kita percayakan sama Majelis Hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dia meminta doa restu kepada seluruh masyarakat Nunukan, terutama simpatisan Damai, agar MK dapat memberikan keputusan sesuai yang diharapkan.
"Kami meminta doa restu kepada masyarakat Nunukan khususnya kepada simpatisan Damai. Agar perjuangan di MK nanti memberikan hasil sesuai yang diharapkan," ungkap Muhammad Nasir.
Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang dengan nomor register perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, bakal digelar di Ibukota Negara pada Kamis, (28/01/2021), pukul 13.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.
Dari informasi yang dihimpun, Calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik, yakni pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.