Berita Nasional Terkini
Temuan Mengejutkan Polisi soal Pelaku Amoral di Halte Bus Jakarta, Bukan Kejadian Pertama Kali
Sang perekam sempat menegur keduanya agar tak melakukan aksi amoral di tempat umum.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali berbuat amoral di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Pasangan Terciduk Warga Melakukan Tindak Asusila di Halte
Baca juga: NEWS VIDEO Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Perawat Diberhentikan, Begini Hasil Swab Keduanya
Sering di tempat umum
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku perempuan yang berbuat amoral di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku perempuan yaitu berinisial MA (21).
Ewo menuturkan, MA melakukan amoral karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya.
Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo melanjutkan, MA melakukan perbuatan amoral dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali berbuat amoral di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.