Berita Nasional Terkini

Temuan Mengejutkan Polisi soal Pelaku Amoral di Halte Bus Jakarta, Bukan Kejadian Pertama Kali

Sang perekam sempat menegur keduanya agar tak melakukan aksi amoral di tempat umum.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Halte bus yang dijadikan tempat berbuat amoralpria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi amoral yang dilakukan sepasang pria dan wanita di halte bus membuat heboh masyarakat.

Aksi itu dilakukan di tempat terbuka.

Sebuah video amatir merekam kejadian tersebut dan jadi viral di media sosial.

Video itu seperti direkam pengendara dari atas sepeda motor.

Sang perekam sempat menegur keduanya agar tak melakukan aksi amoral di tempat umum.

Namun keduanya tak menggubris dan tetap melakukan aksinya.  

Pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Setelah Disidak Risma, Anies Baswedan Langsung Sulap Kolong Jembatan di Pegangsaan

Baca juga: Cara, Syarat Daftar Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ada Kabar Gembira Buat yang Gagal

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).

Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan perbuatan amoral tersebut.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan PSK.

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Ewo menuturkan, MA melakukan perbuatan amoral itu karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan perbuatan amoral dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali berbuat amoral di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Video Pasangan Terciduk Warga Melakukan Tindak Asusila di Halte

Baca juga: NEWS VIDEO Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Perawat Diberhentikan, Begini Hasil Swab Keduanya

Sering di tempat umum

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku perempuan yang berbuat amoral di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku perempuan yaitu berinisial MA (21).

Ewo menuturkan, MA melakukan amoral karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya.

Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan perbuatan amoral dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali berbuat amoral di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Baca juga: Megawati & Jusuf Kalla Terjun ke Pilpres 2024? Analisa Refly Harun Beber Tren Politikus Senior Dunia

Baca juga: Nyaris Jadi Saingan Aldebaran, Profil Ali Syakieb, Eks Citra Kirana, Resmi Melamar Margin Wieheerm

Ancaman Hukuman

Dikutip dari Kompas.com, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.

Video amatir yang merekam adegan amoral itu sebelumnya viral di media sosial.

Satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat, Jumat (22/1/2021).

Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.

Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan amoral tersebut.

Baca juga: Transfer Liga Italia, Mandzukic Belum Cukup, AC Milan Incar Striker Galau Gantikan Ibrahimovic

Baca juga: Terungkap! Takut Dicerai, Istri Bantu Suami 2 Kali Perkosa Rekan Kerja, Ini Fakta dan Peranmya

"Pak, di hotel aja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.

Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya. (*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved