Virus Corona di Balikpapan

Mulai Februari 2021, e-HAC Terapkan Dokumen Digital, Pelaku Perjalanan ke Balikpapan Kala Pandemi

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Balikpapan akan menerapkan sistem baru terkait validasi surat hasil tes Corona atau Covid-19

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PROTAP PROKES - Sejumlah penumpang di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menunjukkan dokumen digital yang berada dalam aplikasi e-HAC kepada petugas KKP 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Balikpapan akan menerapkan sistem baru terkait validasi surat hasil tes Corona atau Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Perubahan itu terkait dengan implementasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia yang menjadi persyaratan perjalanan di masa pandemi.

Mulai awal bulan nanti, atau tepatnya tanggal 1 Februri 2021, penerapan e-HAC Indonesia akan berubah ke dalam bentuk digital dokumen.

"Per tanggal 1 Februari 2021 implementasi e-HAC dalam bentuk digital dokumen akan dimulai," kata Kepala KKP Balikpapan, Muhammad Zainul, Rabu (27/1/2021).

Sehingga, pemeriksaan dokumen kesehatan terkait e-HAC, di pelabuhan dan bandara tidak akan menggunakan dokumen kertas.

Baca juga: Pelengkap Ibu Kota Negara, Tol Balsam Balikpapan Samarinda Bakal Tersedia Masjid, SPBU, Gerai UMKM

Baca juga: PPKM di Balikpapan Bakal Diperpanjang, Aktivitas Area Pemukiman Warga Dibatasi, Satgas Libatkan RT

Termasuk didalamnya hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen, Swab PCR, ataupun pelayanan vaksinasi yang sedang berjalan.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari kontak antara penumpang dan penumpang melalui medium kertas.

Dokumen digital juga mencegah adanya pemalsuan surat hasil tes Covid-19 yang belakangan banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Diupayakan semua dokumen kesehatan yang terkait dengan keberangkatan dan kedatangan penumpang pakai digital," ujarnya.

Dengan demikian, fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil tes Covid-19 wajib mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-HAC.

Menyangkut masalah ini, KKP Balikpapan mengaku sudah melakukan persiapan dengan cara sosialisasi kepada fasiankes.

Baca juga: Kronologi Dua Pekerja Terjaring Tes Rapid Antigen Acak di Balikpapan, Langsung Diisolasi

Baca juga: Jadwal Penyuntikan Vaksin Sinovac di Balikpapan Dipercepat, Ditarget Selesai pada Hari Minggu

Sosialisasi berupa kordinasi kepada fasilitas kesehatan, dilakukan dengan banyuan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota.

"Faskes yang menerbitkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen atau PCR sudah harus tergabung dalam sistem e-HAC," jelasnya.

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyambut positif perubahan tersebut. Sebab bisa meminimalisir penularan Covid-19.

"Saya kira ini baik walaupun ada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem seperti ini. Tapi ini harus segera dilaksanakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved