Tips
Mau Isi Pajak Tapi Lupa EFIN, Ini Cara Mudahnya Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak Pribadi
Mau Isi pajak Tapi Lupa EFIN, Ini cara mudahnya Mendapatkan EFIN Online untuk wajib pajak Pribadi
TRIBUNKALTIM.CO - Mau Isi pajak Tapi Lupa EFIN, Ini cara mudahnya Mendapatkan EFIN Online untuk wajib pajak Pribadi
EFIN (Electronic Filing Identification Number) bisa didapatkan secara online.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2021. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN online?
Baca juga: Kini Telah Hadir di Kaltim, Potong Dua Jalur Antrean Bayar Pajak Kendaraan Lewat E-Samsat
Baca juga: Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur dan Kaltara Masih Jauh dari Target
Cara mendapatkan EFIN online wajib pajak pribadi
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat email masing-masing KPP bisa diakses di sini.
Sementara, untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Dirangkum dari laman dan instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.