Berita Kaltim Terkini

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur dan Kaltara Masih Jauh dari Target

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Sarang burung walet. Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) telah menyampaikan permintaan data dan keterangan.

Serta imbauan baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 wajib pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung walet.

Hasilnya, terdapat beberapa pengusaha sarang burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak.

"Kami apresiasi mereka yang berkunjung ke kantor pajak guna melakukan diskusi terkait pajak atas usahanya," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya pada Jumat (21/1/2021).

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Bahkan, lanjutnya, sebagaian wajib pajak itu telah melakukan pembayaran pajak setelah pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Tercatat dalam kurun waktu sejak dilakukan keterangan pers pada 20 November dan 2020 lalu hingga saat ini, telah dihimpun pembayaran pajak dari usaha sarang burung walet sebesar Rp 864.704.171.

"Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimra. Yakni sebesar Rp6.566.915.493," terusnya.

Atas hal ini, Samon menyebut pihaknya akan melakukan upaya yang lebih lanjut pasca persuasi.

Baca juga: DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tidak Bayar Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp 2,9 Miliar

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Bank Dapat Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Bulan Depan

Sebelumnya disebutkan, untuk meningkatkan penerimaan negara itu, Kanwil DJP Kaltimra menggandeng pemerintah daerah untuk optimalisasi.

Dengan menyampaikan data sarang burung walet di berbagai kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Penyerahan data ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Sebut 6 Perusahaan Ditunjuk Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur

Samon berharap data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai proyek bersama dalam rangka peningkatan pendapatan pajak pusat maupun pajak daerah.

"Dengan potensi ini pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD. Usaha sarang burung walet ke depan akan dikenai pajak penghasilan dan pajak daerah yaitu pajak sebesar 10 persen dari produksi langsung sarang burung walet," pungkasnya.

Banyak Tidak Mengantongi IMB

Berita sebelumnya. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Paser mencatat, selama tahun 2020 telah mengeluarkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved