Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Sri Mulyani Klarifikasi Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Singgung soal Harga dan Korupsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews/bintangshop-payment.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik. Dalam klarifikasinya itu, Sri Mulyani turut menyinggung soal harga beli konsumen dan korupsi. 

JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.

KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!"

Salinan lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 bisa diunduh dari situs pajak.go.id (klik di sini).

Tanggapan operator

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait regulasi anyar ini.

Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.

"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Baca juga: Sebenarnya BLT Tahap 3 Kapan Cair 2021? Menkeu Beri Kabar Gembira, Buruan Cek Nama Penerima BLT BPJS

Indosat Ooredoo dan XL Axiata memberikan respons serupa.

Kepada Kontan, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Baca juga: Mau Isi Pajak Tapi Lupa EFIN, Ini Cara Mudahnya Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak Pribadi

Baca juga: Masa Aktif Kartu Telkomsel Anda Segera Berakhir, Ini Cara Memperpanjangnya Tanpa Isi Ulang Pulsa

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu. (*)

Editor: Syaiful Syafar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik: Tak Berpengaruh pada Harga, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/30/penjelasan-lengkap-sri-mulyani-soal-pajak-pulsa-dan-token-listrik-tak-berpengaruh-pada-harga?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved