Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

PPKM Jilid II Jangkau Permukiman, Atur Jam Terima Tamu Hingga Rumah Isolasi bagi OTG

Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Salah satu yang menjadi pene

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah satu pintu masuk menuju lingkungan perumahan di Kota Balikpapan, mengingatkan warga untuk memperketat protokol kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.

Salah satu yang menjadi penekananan dalam PPKM Jilid II adalah membatasi pergerakan orang di perkampungan atau permukiman.

Melalui surat edaran yang telah diteken Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, setiap lingkungan tempat tinggal wajib memiliki Satgasnya masing-masing.

Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda Nursan Meninggal Dunia

Baca juga: Kisah Dimas R Wardhana Anak Muda Balikpapan, Menyampaikan Pesan Melalui Grafiti di Tembok

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Disorot GP Ansor, Kritik PPKM di Balikpapan yang Susahkan Pedagang Kecil

"Fungsinya untuk melakukan pengawasan dan memberi bantuan terhadap warganya apabila ada yang terpapar Covid-19," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, masing-masing RT atau komplek perumahan diimbau untuk menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri.

"Untuk warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG)," ucapnya.

Selain itu, setiap orang atau tamu yang masuk berkunjung dari luar, terdapat pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kegiatan ini bisa dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling.

"Karena ini penting untuk dibatasi, misalnya di jam-jam tertentu tidak boleh keluar rumah," ujarnya.

Satgas Covid-19 di lingkungan tempat tinggal juga diminta untuk melakukan pengawasan dan peneguran kegiatan.

Seperti misalnya pengumpulan massa atau undangan pada acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

"Camat atau lurah akan mengoordinasikan pembentukan dan fungsinya Satgas Covid-19 di lingkungan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkembangan penyebaran covid-19 cenderung dan didominasi klaster keluarga atau lingkungan permukiman, perusahaan dan perkantoran.

Sebagai upaya menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan dengan ekonomi masyarakat, maka Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan PPKM dengan pemberian relaksasi terbatas.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved