Berita Nasional Terkini

Akhirnya Sri Mulyani Jawab Kontroversi Pajak Pulsa dan Token Listrik, Tak ada Kenaikan Harga?

Melalui akun Instagram miliknya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan pajak untuk kartu perdana, pulsa dan token listrik.

Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menimbulkan polemik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya memberikan penjelasan tentang pajak untuk pulsa dan token listrik.

Melalui akun Instagram miliknya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan pajak untuk kartu perdana, pulsa dan token listrik.

Sebelumnya ramai pemberitaan terkait rencana pemerintah memungut PPN untuk pulsa dan token listrik.

Dikhawatirkan adanya pungutan pajak ini akan berpengaruh terhadap harga jual ke konsumen.    

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.

Namun skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.

Baca juga: Uniknya Detik-detik Jasad Captain Afwan Teridentifikasi Buat Haru : Tunggu Anak Buahnya Keluar Semua

Baca juga: Anies vs Risma, Pengamat Bocorkan Plt Gubernur DKI dari Kemendagri Bisa Dikondisikan, PDIP Untung

Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu?

Benarkah demikian?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Bendara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved