Berita Nasional Terkini
Giliran Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Rasisme ke 2 Suku Sekaligus, Diperiksa?
Giliran Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim, dugaan kasus rasisme ke 2 suku sekaligus, diperiksa?
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivis asal Papua Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Eks Komisioner Komnas HAM ini dinilai melontarkan ujaran rasis kepada 2 suku sekaligus.
Sebelumnya, 2 orang sekaligus dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai rasis ke Natalius Pigai.
Keduanya yakni Ambroncius Nababan dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Bahkan, Ambroncius Nababan kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Permadi Arya sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Terbongkar, 5 Latar Aktor Kudeta AHY di Kursi Ketum Demokrat, Ferdinand Hutahaean Tak Tinggal Diam
Baca juga: Rocky Gerung Ledek Abu Janda yang Diperiksa Bareskrim, Beber Penjilat Tak Paham Politik Berubah
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus rasisme.
Natalius Pigai diduga telah menghina suku Jawa dan suku Padang.
"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia.
Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel.
Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.
Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'
"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.
"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.
Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.
Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.
Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.
"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk segera menangkap Natalius Pigai," pungkas Joko.
Baca juga: AHY Dalam Masalah, Ketum Partai Demokrat Bakal Dikudeta, Putra SBY Singgung Orang Dekat Joko Widodo
Diproses Bareskrim
Unggahan Permadi Arya alias Abu Janda terkait Islam Arogan di akun sosial media twitter berbuntut panjang.
Dia kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Menurut Argo, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda sebagai pihak terlapor. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 besok.
"Iya betul (Abu Janda Diperiksa Senin Besok)," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Nantinya, kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021. Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua bidang hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina agama Islam.
Baca juga: Sebenarnya BLT Tahap 3 Kapan Cair 2021? Menkeu Beri Kabar Gembira, Buruan Cek Nama Penerima BLT BPJS
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap Agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama.
Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata ketua bidang hukum DPP KNPI Medya Rischa dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Sebaliknya, pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.
Ia menuturkan unggahan itu pun masih belum dihapus oleh Abu Janda.
Namun demikian, KNPI juga telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) cuitan terkait Islam Arogan.
"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor. Dan kami juga sudah diperiksa prihal tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, cuitan tersebut pertama kali diunggah Abu Janda pada Minggu (24/1/2021).
Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam merupakan sebagai agama arogan karena menghiraukan kearifan lokal.
Baca juga: Bukan Hanya Risma, M Qodari Bocorkan Gerindra Siapkan Lawan Anies Baswedan, Pilgub DKI Ada 3 Calon
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?," sambungnya.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )
Artikel ini telah tayang dengan judul Diduga Hina Suku Jawa, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/01/diduga-hina-suku-jawa-natalius-pigai-dilaporkan-ke-bareskrim-polri.