Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Nikah di Kantor KUA di Kukar Dibatasi Hanya 8 Orang dan Nikah di Luar Maksimal 30 Orang

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan, terhadap kegiatan akad nikah baik di kantor maupun di luar

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Mukhtar.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan, terhadap kegiatan akad nikah baik di kantor maupun di luar kantor balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut diungkapkan kepaa Kantor Kemenag Kukar, Mukthar, Senin, (1/2/2021).

Dikatakan Mukthar, dirinya masih menjalankan aturan prokes sesuai edaran yang telah dikeluarkan Bupati Kukar.

Baca juga: Asimilasi Covid-19 Jilid II Berlanjut, Perkara Korupsi dan Residivis Dipastikan tak Diberikan

Baca juga: Lolos dari Maut, Pejabat di Bontang Ini Ungkap Ngerinya Kena Corona: Ngilu Seperti Dilindas Sesuatu

Ia menjelaskan, untuk kegiatan akan nikah di kantor KUA atau di balai nikah, unsur yang boleh hadir hanya sebanyak 8 orang, yakni penghulu, kedua mempelai, orang tua san saksi.

“Maksimal 8 orang yang boleh hadir,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Terjadi Lagi Penambahan 153 Kasus Positif Baru Covid-19 di Balikpapan

Sementara ucap Mukhtar, untuk kegiatan pernikahan diluar kantor KUA, dapat dihadiri dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

“Kalau di luar kantor boleh, tapi harus lewat protokol yang ketat, maksimal cuma 30 orang,” ungkapnya.

Baca juga: Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang

Baca juga: Aturan SIM Terbaru Dikenalkan di Samarinda, Surat Kesehatan dari Faskes Harus Rekomendasi Bid-Dokkes

Ia menambahkan, belum ada pembatasan jumlah warga yang akan menikah di kantor maupun di luar kantor. Pasalnya, puhaknya tidak bisa membatasi siapa saja yang ingin melangsungkan pernikahan.

“Tapi biasanya selama ini sehari paling maksimal 4 orang yang nikah,” pungkasnya.

Penulis : Aris Joni/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved