Berita Bontang Terkini
Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang
Diketahui, RH (32) menjabat sebagai Kepala Cabang salah satu perusahaan finance di bilangan Jalan S Parman, Bontang Barat.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Akibat penyelewengan jabatan RH (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui, RH (32) menjabat sebagai Kepala Cabang salah satu perusahaan finance di bilangan Jalan S Parman, Bontang Barat.
RH (32) diduga menyelagunahkan tanggung jawabnya sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan
Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini
RH diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.
Awal mula pengungkapan kasus ini, saat pimpinan cabang Samarinda melakukan audit untuk di perusahaan di Bontang.
Audit pelaksanaan yang dilakukan selama 12 hari, didapati beberapa debitur fiktif.
“Atas temuan itu kemudian melapor ke Polres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi. Minggu (31/01/2021).
Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba
Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm
Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka kini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang.
Namun sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Kepolisian juga masih mencari barang bukti lainnya. RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Probo.
Penulis: Ismail Usman/Editor: Samir Paturusi