Berita Paser Terkini
Asimilasi Covid-19 Jilid II Berlanjut, Perkara Korupsi dan Residivis Dipastikan tak Diberikan
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) perpanjang program Asimilasi dan integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak di masa pandemi Covid-19.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme.
Selain itu, perkara korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dipastikan tidak mendapatkan asimilasi.
Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan
Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini
Hal tersebut dibenarkan oleh Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Minggu (31/01/2021).
Menurutnya, Asimilasi Covid ini kelanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 lalu.
Di tahun 2021 ini ada Permen Nomor 32 Tahun 2020 yang diberlakukan pada 1 Januari, namun perangkatnya sedang disiapkan.
"Sebagian sudah siap, namun ada 1 perangkat lagi yang belum siap untuk penahanan terputus. Aplikasinya sedang disiapkan," bebernya.
Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba
Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm
Lebib lanjut Ia menjelaskan, asimilasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada beberapa pembatasan dilakukan.
"Yang tidak mendapat asimilasi tahun ini, residivis, masih ada perkara lain juga demikian, perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak pasal 81-82 juga tidak bisa," paparnya.
Tahanan yang melakukan pengulangan suatu kasus lanjutnya, meliputi narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Doni menegaskan, asimilasi tahun 2021 menurutnya lebih diperketat lagi dimana mengacu pada masa tahanan yang dijadikan tolak ukur untuk mendapat asimilasi.
Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala
"Dan 2/3 perkara yang bisa, namun dibatasi lagi, perkaranya bisa tapi dilihat dari dua per tiganya harus berada diakhir Juni, kalau perkara diatas itu dipastikan tidak mendapat asimilasi," tegasnya.
Untuk itu Doni menyimpulkan, rata-rata yang bisa mendapat asimilasi tahun ini yaitu perkara umum.
Penulis: Syaifullah Ibrahim/Editor: Samir Paturusi