Bantuan Sosial

Perhatikan Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Jangan Lupa Cek Status di eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM sendiri diberikan kepada pengusaha kecil yang terkena dampak dari pandemi virus Corona.

WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Jangan Lupa Cek Status 

Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Abu Janda tak Henti Dihantam Masalah, Usai Dilaporkan Polisi Kini Berseteru dengan Susi Pudjiastuti

Baca juga: Tahun 2019 Jadi Janda, Kini Asmara Vinessa Inez Kandas Lagi? Artis Kelahiran Balikpapan Ini Trauma?

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang dengan judul "Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Respons Kemenkop UKM", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/27/055845626/beredar-formulir-online-pendaftaran-blt-umkm-tahap-ii-ini-respons-kemenkop-ukm?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved