Bantuan Sosial
Perhatikan Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Jangan Lupa Cek Status di eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM sendiri diberikan kepada pengusaha kecil yang terkena dampak dari pandemi virus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di 2021
Bantuan untuk pelaku UMKM sesear Rp 2,4 Juta kembali diusulkan oleh Kemenkop UKM.
BLT UMKM sendiri diberikan kepada pengusaha kecil yang terkena dampak dari pandemi virus Corona.
Ditargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa menerima Bantuan Presiden ( Banpres ) produktif ini.
Kepastian kelanjutan program BLT UMKM ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.
Baru-baru ini, marak beredar formulir pendaftaran online Bantuan Presiden atau Banpres Produktif di media sosial.
Baca juga: Sikap Hasan ke 2 Adik Jadi Sorotan, Begini Kondisi Anak-anak Syekh Ali Jaber Setelah Sang Ayah Wafat
Baca juga: Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang
Kemenkop UKM pun langsung memberi klarifikasi mengenai beredarnya formulir pendaftaran online BPUM tersebut.
Pelaku usaha mikro diminta mengecek informasi mengenai BLT UMKM di laman www.kemenkopukm.go.id.
Diketahui, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM ini menyediakan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM selama pandemi Virus Corona.
Di 2020, BLT UMKM telah disalurkan sebanyak dua termin.
Formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II tersebar di media sosial.
E-form tersebut juga memuat logo Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Merespons hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm memastikan e-form pendaftaran BLT UMKM tahap II tersebut tidak benar atau hoaks.
"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis Kemenkopukm dalam Instastory @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).