Berita Balikpapan Terkini

KPPU Umumkan Hasil IPU 2020 Alami Penurunan 0,7 Persen

KPPU menemukan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia, untuk tahun 2020 mengalami penurunan

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KPPU Umumkan Hasil IPU 2020 secara daring, Selasa (2/2/2021).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi dan masih terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha.

Baca juga: Pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang Positif Covid-19 Terus Bertambah, WFH Diberlakukan Sampai Kamis

"Juga adanya potensi kerja sama dalam penetapan output dan harga, maupun hal lainnya yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah," terusnya.

Dari sisi pasar, dimensi penawaran memiliki skor indeks yang juga tidak cukup tinggi untuk mengarahkan pada persaingan yang tinggi.

Dimensi kelembagaan memiliki skor indeks sebesar 4.61, yang menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa stakeholder KPPU belum cukup memahami terkait kelembagaan serta payung regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Untuk tahun 2020, dimensi permintaan memiliki skor yang paling rendah dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan, hal ini sejalan dengan kondisi umum yang dihadapi terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara itu, hasil survei KPPU juga menemukan bahwa sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha tertinggi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman.

Tingginya skor pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman tidak lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah pada beberapa periode terakhir.

Sektor yang pada umumnya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan usaha yang rendah, yakni sektor pengadaan listrik dan gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah.

"Sektor pertambangan dan penggalian juga memiliki skor yang relatif rendah sebagai akibat hambatan alamiah yang disebabkan tingginya modal untuk memulai usaha di sektor tersebut," pungkasnya.

KPPU merupakan satu-satunya otoritas persaingan usaha di dunia yang memiliki Indeks Persaingan Usaha. Hal ini telah menjadikan KPPU sebagai acuan bagi Negara lain, khususnya dari berbagai Negara di kawasan ASEAN yang turut memiliki ketertarikan untuk mengembangkan indeks tersebut.

Penulis: Heriani/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved