Virus Corona di Paser
Pendapatan Hasil Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Lebih Besar Dibanding Pajak Sarang Burung Walet
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan.
Selama dua pekan lebih, penerapan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh tim gabungan dicanangkan, Senin (1/2/2021).
Total sanksi administrasi yang dikumpulkan selama operasi Yustisi gabungan bagi warga yang terbukti tidak menggunakan masker mencapai Rp 32 juta lebih.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, H Heriansyah Idris merinci, 379 pelanggar aturan masker dengan total sanksi denda administrasi sebanyak Rp 32 juta lebih.
Baca Juga: Respon Bupati Berau Agus Tantomo Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Baca Juga: Satpol PP Beber Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Masih Tinggi, 700 Lebih Orang Diberi Sanksi
Dari 379 orang yang tidak gunakan masker, masih ada 32 orang tak membayar sanksi.
"Namun KTP bersangkutan kita tahan. KTP baru diberikan jika mereka membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu," tegasnya.
Menurutnya, yang menarik dari total sanksi yang dikumpulkan tersebut lebih besar dibanding pajak dari sarang burung walet.
“Yang menarik dari total sanksi disiplin kepada masyarakat yang tak mengunakan masker ini, jumlahnya lebih besar dari hasil pajak sarang burung walet selama setahun yang hanya mencapai Rp 20 juta lebih," tambah Heriansyah.
Heriansyah menyampaikan setiap warga yang melanggar protokol kesehatan dihentikan dan didata terlebih dahulu.
Baca Juga: Tak Capai Target Vaksin Sinovac, DKK Balikpapan Beri Kesempatan Bagi 2 Golongan Tenaga Kesehatan
Kemudian, lanjutnya, diserahkan kepada petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyelesaikan pembayaran denda administrasi.
Untuk diketahui, operasi yustisi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 atau Corona.
Namun operasi yustisi yang dilakukan Januari 2021 ini lebih tegas dibanding tahun sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/saat-rapat-evaluasi-penerapan-ppkm-yang-berlangsung-di-paser.jpg)