Selasa, 16 Juni 2026

Virus Corona di Paser

Pendapatan Hasil Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Lebih Besar Dibanding Pajak Sarang Burung Walet

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PERTEMUAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) saat rapat evaluasi penerapan PPKM yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas sekertariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan.

Selama dua pekan lebih, penerapan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh tim gabungan dicanangkan, Senin (1/2/2021).

Total sanksi administrasi yang dikumpulkan selama operasi Yustisi gabungan bagi warga yang terbukti tidak menggunakan masker mencapai Rp 32 juta lebih.

Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, H Heriansyah Idris merinci, 379 pelanggar aturan masker dengan total sanksi denda administrasi sebanyak Rp 32 juta lebih.

Baca Juga: Respon Bupati Berau Agus Tantomo Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Baca Juga: Satpol PP Beber Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Masih Tinggi, 700 Lebih Orang Diberi Sanksi

Dari 379 orang yang tidak gunakan masker, masih ada 32 orang tak membayar sanksi.

"Namun KTP bersangkutan kita tahan. KTP baru diberikan jika mereka membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu," tegasnya.

Menurutnya, yang menarik dari total sanksi yang dikumpulkan tersebut lebih besar dibanding pajak dari sarang burung walet.

“Yang menarik dari total sanksi disiplin kepada masyarakat yang tak mengunakan masker ini, jumlahnya lebih besar dari hasil pajak sarang burung walet selama setahun yang hanya mencapai Rp 20 juta lebih," tambah Heriansyah.

Heriansyah menyampaikan setiap warga yang melanggar protokol kesehatan dihentikan dan didata terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Capai Target Vaksin Sinovac, DKK Balikpapan Beri Kesempatan Bagi 2 Golongan Tenaga Kesehatan

Kemudian, lanjutnya, diserahkan kepada petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyelesaikan pembayaran denda administrasi.

Untuk diketahui, operasi yustisi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 atau Corona.

Operasi penegakan Prokes di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Operasi penegakan Prokes di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Namun operasi yustisi yang dilakukan Januari 2021 ini lebih tegas dibanding tahun sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved