Bantuan Sosial

Penggantinya Bukan Uang? 5 Fakta Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kabar Baik Buat yang Belum Cair

Saat ini, pertanyaan-pertanyaan seperti kapan BLT termin 3 cair hingga apakah BLT diperpanjang cukup banyak ditanyakan. 

Editor: Doan Pardede
Instagram kemnaker
BLT BPJS 2021 - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru seputar pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terungkap. 

Saat ini, pertanyaan-pertanyaan seperti kapan BLT termin 3 cair? BLT BPJS 2021 kapan cair? hingga apakah BLT diperpanjang cukup banyak ditanyakan. 

Rupanya, ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan pemerintah belum kunjung mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima. 

Seperti diketahui, BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan cara pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak merebaknya Covid-19, khususnya karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Jangan Sedih Dulu! Menaker Rupanya Masih Punya Kabar Baik Soal Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Baca juga: NEWS VIDEO Tak Ada Alokasi Dana Lagi Untuk BLT BPJS di 2021

Seperti diketahui, BLT Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan, sehingga program ini terkenal dengan sebutan BLT Rp 600 ribu.

Berikut sejumlah fakta seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang sudah dirangkum TribunKaltim.co :

1. Tidak dialokasikan di APBN 2021

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Pencairan BLT bisa saja dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).

2. Sosok yang juga jadi penentu

Baca juga: KABAR BURUK, Tak Ada Alokasi Dana Lagi Untuk BLT BPJS di 2021, Bisa Lanjut Asalkan Begini Kondisinya

Baca juga: Sebenarnya BLT Tahap 3 Kapan Cair 2021? Menkeu Beri Kabar Gembira, Buruan Cek Nama Penerima BLT BPJS

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya. Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida.

3.  Kemungkinan dilanjutkan bila ekonomi belum  stabil

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

4. Kabar gembira untuk yang belum menerima

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

5. Penggantinya bukan uang?

Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program. Kata dia,

Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya, selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ungkap Ida.

Kerja sama, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi. 

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Editor : Doan Pardede

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved