Minggu, 10 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Korban Pelemparan Batu Dalam Aksi Tolak Omnibus Law Dihadirkan Dalam Sidang, Hakim Minta Bukti Video

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali digelar di Pengadila

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah terhadap petugas kepolisian yang berjaga saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di DPRD Kaltim pada 5 November 2020 lalu. Saksi sekaligus korban pelemparan batu oleh terdakwa dihadirkan di persidangan, Selasa (2/2/2021) kemarin di PN Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Tepatnya Selasa (2/1/2021) kemarin sore, terdakwa Wisnu Juliansyah, yang saat ini masih berada di sel tahanan Mapolresta Samarinda kembali dihadirkan melalui sambungan virtual didampingi kuasa hukumnya, Indra, yang hadir di dalam ruang sidang. 

Selain kuasa hukum Wisnu, nampak pula Jaksa Penuntut Umum Ryan Aspari Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang turut hadir di dalam ruang sidang.

Baca juga: Tongkang Kandas lalu Terbalik di Mahakam Samarinda, Beri Izin, Dishub Baru Tahu Itu Tongkang Bocor

Baca juga: Galian Tambang Ilegal di Samarinda, Lokasi Belakang Terminal Dishub, Begini Kesaksian Warga

Baca juga: Kalimantan Timur Melewati Target Nasional, Samarinda Terendah Cakupan Vaksin Covid-19 Tiap Daerah

Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju sebagai Hakim Anggota.

Pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU Ryan, menghadirkan saksi yang hendak dimintai keterangannya di dalam ruang sidang. 

Saksi pertama yang dihadirkan saat itu adalah Agus Prayitno, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Saksi adalah anggota kepolisian aktif dari Polresta Samarinda.

Dia dihadirkan dan disumpah, untuk memberikan keterangan berupa kronologi singkat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa padanya.

Saat itu unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kaltim berujung ricuh, pada 5 November 2020 silam.

JPU menjadi orang pertama yang memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban tersebut.

Saat itu Agus Prayitno mendapat tugas menjaga jalannya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim. 

Awalnya aksi itu berjalan damai dan kondusif.

"Massa sempat salat di depan gerbang dan sempat dilakukan mediasi oleh anggota DPRD Kaltim. Tapi massa menolak," tuturnya mengawali keterangan.

Situasi tiba-tiba berubah menjadi ricuh, saat massa aksi memaksa masuk ke dalam halaman Kantor DPRD Kaltim. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved