Berita Samarinda Terkini
Korban Pelemparan Batu Dalam Aksi Tolak Omnibus Law Dihadirkan Dalam Sidang, Hakim Minta Bukti Video
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali digelar di Pengadila
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya Selasa (2/1/2021) kemarin sore, terdakwa Wisnu Juliansyah, yang saat ini masih berada di sel tahanan Mapolresta Samarinda kembali dihadirkan melalui sambungan virtual didampingi kuasa hukumnya, Indra, yang hadir di dalam ruang sidang.
Selain kuasa hukum Wisnu, nampak pula Jaksa Penuntut Umum Ryan Aspari Asprimagama dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang turut hadir di dalam ruang sidang.
Baca juga: Tongkang Kandas lalu Terbalik di Mahakam Samarinda, Beri Izin, Dishub Baru Tahu Itu Tongkang Bocor
Baca juga: Galian Tambang Ilegal di Samarinda, Lokasi Belakang Terminal Dishub, Begini Kesaksian Warga
Baca juga: Kalimantan Timur Melewati Target Nasional, Samarinda Terendah Cakupan Vaksin Covid-19 Tiap Daerah
Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju sebagai Hakim Anggota.
Pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan JPU Ryan, menghadirkan saksi yang hendak dimintai keterangannya di dalam ruang sidang.
Saksi pertama yang dihadirkan saat itu adalah Agus Prayitno, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Saksi adalah anggota kepolisian aktif dari Polresta Samarinda.
Dia dihadirkan dan disumpah, untuk memberikan keterangan berupa kronologi singkat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa padanya.
Saat itu unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kaltim berujung ricuh, pada 5 November 2020 silam.
JPU menjadi orang pertama yang memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban tersebut.
Saat itu Agus Prayitno mendapat tugas menjaga jalannya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim.
Awalnya aksi itu berjalan damai dan kondusif.
"Massa sempat salat di depan gerbang dan sempat dilakukan mediasi oleh anggota DPRD Kaltim. Tapi massa menolak," tuturnya mengawali keterangan.
Situasi tiba-tiba berubah menjadi ricuh, saat massa aksi memaksa masuk ke dalam halaman Kantor DPRD Kaltim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/persidangan-kasus-dugaan-tindak-penganiayaan-yang-dilakukan-oleh-mahasiswa-bernama.jpg)