Berita Nasional Terkini
Korupsi Triliunan Rupiah di Asabri Terbongkar, Bagaimana Nasib Uang Prajurit TNI dan Polri?
Sebanyak 8 orang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Diperkirakan kasus korupsi Asabri ini merugikan negara senilai Rp 23 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi di Asabri dibongkar oleh Kejaksan Agung.
Sebanyak 8 orang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Diperkirakan kasus korupsi Asabri ini merugikan negara senilai Rp 23 triliun.
Kasus korupsi ini diduga terjaid sejak tahun 2021 hingga 2019.
Ketika itu Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Investasi dan Kadiv Investasi Asabri melakukan kerjsa sama dengan pihak luar PT Asabri.
Ditambah lagi pihak luar tersebut bukan merupakan konsultan investasi..
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat untuk tenang dan percaya kasus Asabri dipastikan akan dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Peraturan Baru Pemerintah Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik, Disiapkan Pengganti
Baca juga: Makin Berani, KKB Papua Terang-Terangan Tantang TNI & Polri Perang, Respon Polda Papua Mengejutkan
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (2/2/2021), Mahfud MD memastikan prajurit TNI-Polri akan tetap mendapat jaminan dari negara bahwa aset Asabri tidak akan hilang dengan cara apapun.
"Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang mengupayakan penindakan kasus Asabri tersebut.
"Nanti misalnya kalau dari aset-aset yang dikumpulkan belum sepadan atau masih ada yang kurang sedikit banyak, nanti akan dibicarakan," ucapnya.
Mahfud MD menegaskan Prajurit TNI dan Polri tidak boleh merasa dirugikan.
Karena uang di Asabri adalah uang yang mereka kumpulkan dan simpan di yayasan untuk kesejahteraan mereka sendiri.
Ia juga menambahkan, pelaku dari kasus korupsi Asabri banyak yang sama dengan kasus korupsi Jiwasraya.
Namun, objek dan barang bukti atau asetnya tetap berbeda.
Saat ini Mahfud sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan beberapa aset.
Ia meminta agar masyarakat untuk ikut mengawal dan percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
Mahfud juga kembali mengungkit pernyataannya pada Januari dan Februari 2020 lalu, tentang dugaannya atas indikasi korupsi di Asabri.
"Nah ini yang saya katakan dulu ketika pada bulan Januari dan Februari tahun 2020, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi lalu ada yang marah-marah kan waktu itu."
"Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan mau diadukan ke polisi. Sekarang itu terbukti dulu saya sebut 16 triliun dugaan korupsinya, ternyata ini sudah dilacak betul itu sekitar 23 triliun," ungkapnya.
Terakhir, Mahfud kembali meminta TNI-Polri untuk tetap tenang.
"Tapi sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda uang tabungan anda di Yayasan Asabri," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Asabri, Mahfud MD Diancam Dilaporkan ke Polisi, Kini Pengancam Menkopolhukam Jadi Tersangka
Baca juga: Mahkamah Agung Bantah Mahfud MD, Indeks Persepsi Korupsi Turun, Dinilai Beri Diskon Hukuman Koruptor
Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Korupsi Asabri disebut sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Karena kerugian atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 23 triliun.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan mega korupsi PT Asabri.
Dikutip dari Kompas.com, delapan tersangka kasus korupsi Asabri di antaranya:
- Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode 2011-Maret 2016.
- Sonny Widjaja menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020.
- BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
- HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
- IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
- LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
- Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
- Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kedelapan tersangka kasus Asabri ini akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (1/2/2021).
Namun tempat penahanan para tersangka ini akan terpisah.
Adam Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: BLT BPJS 2021 Kapan Cair? Terkuak Nasib BLT Pekerja 2021 dan Penggantinya, Begini Respons Buruh
Baca juga: NEWS VIDEO Diam-diam AC Milan Ingin Depak Stefano Pioli, Penggantinya Bukan Pelatih Biasa
Kasus Asabri, Mahfud MD Diancam Dilaporkan ke Polisi, Kini Pengancam Menkopolhukam Jadi Tersangka
Kasus korupsi di tubuh asuransi TNI dan Polri yakni PT Asabrui terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 23 triliun tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD pun sudah pernah memprediksi ada hal yang tak beres di tubuh PT Asabri.
Bahkan, kala itu, Menkopolhukam diancam dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menyebarkan informasi hoaks tentang PT Asabri.
Namun, saat ini kondisi berbalik menjadi berpihak ke Mahfud MD.
Perkiraannya soal korupsi di PT Asabri terbukti.
Dan sosok yang mengancam akan melaporkannya ke polisi kini menjadi tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkit pernyataannya satu tahun lalu terkait kasus korupsi di PT Asabri setelah Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin.
Mahfud mengatakan setahun lalu ia sudah mengungkap ada indikasi korupsi di perusahaan plat merah penyedia jasa asuransi di kalangan prajurit TNI dan Polri tersebut.
"Nah ini yang saya katakan dulu, ketika pada bulan Januari dan Februari tahun 2020 awal.
Setahun lalu, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi," kata Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (2/2/2021).
Selain itu, Mahfud MD pun mengungkit perdebatan yang terjadi di publik antara dirinya dengan orang yang hendak melaporkannya ke penegak hukum terkait pernyataan tersebut.
Orang tersebut kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja.
"Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu. Pokoknya kalau bilang begitu, mau dilaporkan ke polisi.
Nah sekarang sudah terbukti," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun mengungkit pernyataannya yang menyatakan jumlah dugaan korupsi di PT Asabri ketika itu mencapai Rp16 triliun meski saat ini Kejaksaan Agung menduga nilainya melebihi dari angka tersebut.
"Kalau dulu saya sebut Rp16 triliun dugaan korupsinya.
Ternyata ini sesudah dilacak betul, itu sekitar Rp22 sampai Rp23 triliun," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya, pada Januari 2020 lalu Mahfud MD menanggapi tegas pernyataan Direktur Utama PT Asabri yang membantah adanya dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut bernilai lebih dari Rp10 triliun.
Hal itu disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
"Mana ada orang tidak membantah kalau ada kasus seperti itu.
Tunjukan ke saya apa ada orang yang mengalami kasus seperti itu, tidak membantah.
Oleh sebab itu tunggu saja pemeriksaan polisi," kata Mahfud.
Ia pun menegaskan sudah memiliki data terkait hal tersebut meski tidak boleh ikut ke persoalan teknis penegakan hukum.
Meski begitu, ia mengatakan akan terus mengawasi kasus tersebut.
"Di kantor kemenko polhukam ini sudah clear, saya sudah punya angka.
Sudah tidak boleh ikut ke soal-soal teknis hukum saya ini.
Tapi saya tahu kasusnya sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko," kata Mahfud.
Ia pun mengatakan, meski aset PT ASABRI merosot tajam, masih bisa menjamin dana asuranis bagi para prajurit TNI dan Polri.
"Uangnya PT ASABRI merosot tajam tapi likuiditasnya masih bisa menjamin para prajurit TNI dan Polri, itu tidak usah khawatir.
Tetapi kemerosotan yang tidak wajar ini tetap akan diusut oleh Polri.
Dan saya sebagai Menko akan mengikuti ini.
Jadi prajurit jangan gundah.
Kerja saja," kata Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja mengatakan dana asuransi prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang dikelolanya tidak dikorupsi.
"Uang yang dikelola aman, tidak hilang, tidak dikorupsi.
Kita bisa jadi orang yang tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi.
Saya tegaskan, berita-berita tersebut tidak benar," kata Sonny saat konferensi pers di kantor pusat Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Betrand Peto Unfollow Akun Instagram Sarwendah, Thalia dan Thania, Ada Apa? Ruben Onsu Angkat Bicara
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Alasan Cerai, Pernikahan Mewah hingga Jet Pribadi
Sonny meminta agar tuduhan terkait dugaan korupsi itu disertai dengan bukti dan data yang terverifikasi.
Bahkan, dia mengatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang melontarkan fakta tak benar terkait Asabri.
"Kepada pihak yang ingin bicara dengan Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi.
Hentikan pembicaraan yang cenderung tendensius yang menyebabkan kegaduhan," kata Sonny.
"Dengan menyesal saya akan menempuh jalur hukum, mari berpikir jernih dan positif," sambungnya.
(*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah akan Jamin Aset Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tidak Boleh Dirugikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/03/pemerintah-akan-jamin-aset-asabri-mahfud-md-prajurit-tni-polri-tidak-boleh-dirugikan?page=all.