Berita Nasional Terkini

Pengakuan Saksi, Perintah Polisikan Gus Nur Datang dari Ketua GP Ansor, Minta Diproses Sesuai Hukum

Sejumlah hal baru terungkap dalam persidangan kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU, dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). 

Lantas, Yaqut kata Abdul, langsung memerintahkan tim hukum GP Ansor untuk membuat laporan polisi atas dugaan penghinaan NU.

Dalam pelaporan itu, Abdul hanya berstatus saksi pelapor lantaran laporan polisi dibuat oleh tim hukum GP Ansor.

"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," jelas Abdul.

"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," katanya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan ini merujuk pada wawancara Gus Nur dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Terdakwa.

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jalan Prof DR Soepomo, Tebet Barat.

Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.

Gus Nur ditangkap oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari lalu.

"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan 30 anggotanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved