Senin, 20 April 2026

Berita PPU Terkini

Satreskoba Polres PPU Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tempat Berbeda

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga bandar narkotika tersebut adalah A (32), S (24), dan FR (33).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga bandar narkotika tersebut adalah A (32), S (24), dan FR (33).

Mereka ditangkap di tiga lokasi serta waktu yang berbeda.

Diantarnya A ditangkap di Desa Api-Api, Kecamatan Waru Kabupaten PPU pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 22.30 Wita.

Galian Tambang Ilegal di Samarinda, Lokasi Belakang Terminal Dishub, Begini Kesaksian Warga

Tongkang Kandas lalu Terbalik di Mahakam Samarinda, Beri Izin, Dishub Baru Tahu Itu Tongkang Bocor

Kemudian S ditangkap di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam pada Senin 1 Februari 2021 pukul 15.00 Wita.

Sementara FR ditangkap di Kelurahan Nenang dengn lokasi yang berbeda pada Senin 1 Februari 2021 pukul 15.30 Wita.

Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, mengatakan bahwa pada saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat penyelidikan di daerah Kecamatan Waru, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang telatak di Kecamatan Waru.

Kalimantan Timur Melewati Target Nasional, Samarinda Terendah Cakupan Vaksin Covid-19 Tiap Daerah

Pulangkan Paksa Jenazah Terpapar Covid-19 di Balikpapan, Keluarga Tolak Pemakaman Secara Prokes

"Pada Minggu tanggal 31 Januari 2021sekira jam 20.30 wita anggota Opsnal mendapati seseorang yang dicurigai di sebuah rumah yang terletak di RT 03 Desa Api-api, ditanya mengaku bernama inisial A dan setelah di geledah di temukan BB (barang bukti) Berupa 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang di lsimpan pada bagian celana yang di linting," kata Anton, Rabu (3/2/2021).

Setelah itu, lanjut Anton, anggota Opsnal Melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka A. Adapun di sebuah rumah yang terletak di Perum BTN KM 04 RT 10 Kelurahan Nenang tepatnya pada 1 Februari 2021 sekira Pukul 15.00 Wita, pihaknya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang mengaku bernama S.

"Dari S ditemukan barang bukti berupa dan 1 sedang dan 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus selembar uang kertas sebesar Rp. 5.000 terdapat di bawah kasur," lanjutnya.

Di waktu yang sama, Satreskoba melakukan pengembangan kembali, dan berhadil menangkap F di halam rumanya di Kecamatan Penajam sekira pukul 15.30 WITA dan berhasil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok miliknya.

Kemudian melakukan penggeledahan kbi di rumah milik F dan didapati ada 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Rusunawa Guntung di Bontang Sepi Peminat, Banyak Kamar Masih Kosong Pasca Diresmikan

Dari tiga tersangka tersebut Satreskoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka A sebanyak 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka S sebanyak 2 Paket narkotika jenis sabu, dan tersangka F sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu.

Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Dian Mulia Sari/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved