Berita Nasional Terkini

Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Batal Disunat, Kemenkeu: Tetap Sama dengan Insentif Tahun 2020

Sempat ada rencana memotong insentif itu sebesar 50 persen, akhirnya pemerintah memutuskan nilai insentif yang diberikan masih sama dengan tahun 2020.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pasien covid-19 tengah mendapat perawatan di ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Komisi IX DPR RI kemudian mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan membatalkan keputusan pemangkasan itu.

DPR khawatir pemotongan insentif itu membuat nakes yang berjibaku di garda terdepan menangani Covid-19 kecewa.

"Seandainya garda terdepan ini mereka mendengar insentifnya dikurangi, ini pasti berbahaya. Dia sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (3/2).

Dengan kondisi itu, Ansory mendesak agar rencana pemotongan insentif nakes dibatalkan dan Kemenkes diharapkan segera melunasi insentif yang dilaporkan menunggak itu.

Komisi IX pun seluruhnya sepakat untuk membawa dua kesimpulan itu dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes. (tribun network/rin/sen/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved