Virus Corona di Samarinda

Kasus Covid Melonjak di Samarinda, Walikota Instruksikan Pemberlakuan Jam Malam Sampai Pukul 20.00

Tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, berlaku mulai 3-10 Februari 2021. Perihal pembatasan hi

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi suasana penegakan protokol kesehatan oleh Tim Satgas Covid-19 Samarinda pada malam hari. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, berlaku mulai 3-10 Februari 2021.

Perihal pembatasan hingga jam 8 malam tersebut, disampaikan sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Dengan nomor 360/1629/300.07, tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, yang mana telah ditandatangani Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia

Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT

Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda

Adapun isi suratnya sebagai berikut, menindaklanjuti laporan Press Release Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan kasus Covid-19 Kota Samarinda tertinggi se-Kalimantan Timur per tanggal 2 Februari 2021.

Dan sebagaimana hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.

Surat edaran tersebut, telah dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Idfi Septiani.

Ia menegaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut, bahwa jam malam dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, guna memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.

"Ya sesuai dengan isi surat edaran bahwa penerapan protokol kesehatan di malam hari sampai dengan pukul 20.00 WITA," uapnya.

Ia menambahkan makna penerapan protokol kesehatan itu tidak hanya 4M, termasuk juga pembatasan keluar rumah.

"Kan tidak boleh berkumpul, itu protokol kesehatan. Isi protokol kesehatan itu 4M, salah satunya menjaga jarak. Artinya tidak boleh berkumpul dan berkerumun," tuturnya.

Dalam surat edaran itu, Walikota Samarinda selaku Ketua Satgas Covid-19 menginstruksikan sebagai berikut:

1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum, seperti tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus Covid-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya.

3. Pada pengelola sebagaimana poin ke satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 WITA guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Samarinda.

4. Apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved