Kamis, 16 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kuasa Hukum Kasus Dugaan Demo Bawa Sajam di Samarinda Minta bisa Dipertemukan dengan Terdakwa

Sidang menghadirkan terdakwa Firman Ramadani, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda.

TRIBUNKALTIM/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Firman. Mahasiswa yang diamankan atas dugaan membawa senjata tajam saat demo penolakan Omnibus Law, 5 November 2020 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelanjutan persidangan kasus dugaan membawa senjata tajam (sajam) pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau UU Omnibus Law, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Rabu (3/2/2021).

Sidang menghadirkan terdakwa Firman Ramadani, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda

Di dalam persidangan yang digelar secara virtual atau daring ini, sidang dipimpin Edy Toto Purba didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota.

Dalam agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan pembacaan eksepsi dari tiga Kuasa Hukum terdakwa Firman, yakni Bernard Marbun, Fathul Huda dan Zaini Afrizal.

Eksepsi yang dibacakan ketiga kuasa hukum terdakwa ini, merupakan tanggapan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejari Samarinda

Yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1991.

Persidangan dibuka untuk umum tepat pada Pukul 17.00 WITA.

Sidang Mahasiswa yang Terlibat Demo Omnibus Law Masih Bergulir, Ini Kata Kuasa Hukum

Korban Pelemparan Batu Dalam Aksi Tolak Omnibus Law Dihadirkan Dalam Sidang, Hakim Minta Bukti Video

Sejak dibuka, Ketua Majelis Hakim langsung memberikan kesempatan ketiga kuasa hukum terdakwa untuk membacakan isi dari keberatan atas dakwaan yang diberikan. 

Berkas eksepsi setebal empat belas lembar dibaca secara bergantian oleh ketiga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi Kaltim itu. 

Ada empat point penting kesimpulan dan permohonan atas Eksepsi yang diajukan didalam persidangan.

"Bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Firman Ramadani, terbukti tidak cermat, jelas dan lengkap. Menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur," ungkap Zaini Afrizal ketika membacakan berkas eksepsi, dengan didampingi Bernard Marbun dan Fathul Huda, (3/2/2021).

Dilanjutkannya, di dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU kepada terdakwa Firman Ramadani, tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan. 

Mulai dari penyidikan, penuntutan dan peradilan.

"Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Firman Ramadani dalam perkara ini gugur atau batal demi hukum. Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini, atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut," jelasnya.

Disampaikan juga didalam persidangan, latar belakang dilakukannya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang saat itu berlangsung di DPRD Kaltim. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved