Berita Penajam Terkini

Polres PPU Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diduga THL di DPRD Penajam Paser Utara

Satreskoba Kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara atau Polres PPU kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
PELAKU NARKOBA - Ketiga tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satreskoba Kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara atau Polres PPU kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah hukum Polres PPU di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Diduga salah satu diantaranya merupakan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara atau DPRD PPU dengan inisial S (24).

Saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, mengenai hal tersebut, pihak sekretariat DPRD PPU sedang mencari tahu terkait kebenaran adanya oknum THL di DPRD PPU yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkeru mengungkapkan, baru mengetahuinya hal tersebut.

Saat ini dirinya sedang mengkonfirmasi kebenaran akan hal itu.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Baca Juga: Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pemkab Berau Terapkan Jam Operasional untuk Memutus Penyebaran Corona

"Baru tahu betul saya, cuman kita belum tahu pasti, ini kita mau kroscek dulu, apakah memang pegawai kita atau bukan," ucapnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui telepon genggamnya, Rabu (3/2/2021).

Menurut penuturan Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Sama, S yang diduga THL tersebut ditangkap oleh Satreskoba polres PPU ditangkap di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Penangkapan pada Senin 1 Februari 2021 pukul 15.00 Wita usai pengembangan dari tersangka pertama berisinial A di Desa Api-Api, Kelurahan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dari S, ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus selembar uang kertas sebesar Rp. 5.000.

"Ditaruh, terdapat di bawah kasur," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya bahwa Satreskoba Polres PPU berhasil mengamankan ketiga penyalahgunaan narkotika tersebut di antaranya adalah

Baca Juga: Tak Capai Target Vaksin Sinovac, DKK Balikpapan Beri Kesempatan Bagi 2 Golongan Tenaga Kesehatan

A (32), S (24), dan FR (33). Mereka ditangkap di tiga lokasi serta waktu yang berbeda.

Di antarnya A ditangkap di Desa Api-Api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 22.30 Wita.

Kemudian S ditangkap di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam pada Senin 1 Februari 2021 pukul 15.00 wita.

Sementara FR ditangkap di Kelurahan Nenang dengn lokasi yang berbeda pada Senin 1 Februari 2021 pukul 15.30 Wita.

Penulis Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved