Virus Corona di Kaltim

Instruksi Gubernur Kaltim Tetap di Rumah pada Sabtu dan Minggu, Wagub Hadi Mulyadi Sebut Ikuti Saja

Adanya intruksi dari Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur) untuk tidak melakukan aktifitas keluar rumah di akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
JUMPA PERS - Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat diwawancarai Tribun Kaltim usai melakukan peresmian menara utama dan koperasi masjid Agung Pelita Samarinda, Jumat (5/2/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya intruksi dari Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur) untuk tidak melakukan aktifitas keluar rumah di akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, yang mulai diterapkan pada 6 Februari 2021.

Sebagaimana tersirat dalam surat edaran yang keluarkan Isran Noor, dengan Nomor 1 Tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan Wabah pandemi corona di Kaltim, ditandatanganinya 4 Februari 2021.

Yang berbunyi, "Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian."

Perihal tersebut mendapatkan respon dari Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi.

Ia menyampaikan bahwa ikuti saja apa yang menjadi intruksi tersebut.

Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

Karena hal itu, katanya juga merupakan intruksi dari pusat, dan TNI/ Polri, yang ditindak lanjuti oleh orang nomor satu di Bumi Etam (Isran Noor).

"Ikuti saja, itukan himbauan dati pusat, dari Pangdam, Kapolda. Kemudian dirumuskan oleh Gubernur, maka sebaiknya diikuti," ungkapnya saat diwawancara dengan Tribun Kaltim di kawasan masjid Agung Pelita Samarinda, Jumat (5/2/2021).

Ia melanjutkan mengingat kasus Covid-19 di Kaltim yang tinggi, bahkan sempat menjadi tertinggi di Indonesia penambahan positif dalam sehari, yaitu 904 kasus.

Sehingga Kaltim mendapatkan perhatian khusus dari Satgas Covid-19 nasional.

"Mudah-mudahan itu bermanfaat bagi masyarakat, setelah itu kita akan evaluasi," ungkapnya.

Ia pun mempertegas, bahwa pusat perbelanjaan juga harus ditutup, tidak ada aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

"Ditutup semuanya. Khusus di hari Sabtu - Minggu," ucapnya.

Dibeberkannya, untuk sekarang, belum ada kebijakan yang mengatur sanksi apabila didapati pelanggar.

"Belum sampai sampai ke situ, inikan masih himbauan. Yang jelas nantinya akan ada operasi yustisi," pungkasnya.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.

Berikut ini:

1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
 Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.

6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan

12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved