Virus Corona di Kaltim

Kaltim Senyap Sabtu Minggu, Pertamina MOR VI Kalimantan Pastikan Distribusi BBM Tidak Terhambat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim untuk menghentikan seluruh kegiatan di luar rumah selama Sabtu dan Minggu.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ANTRE MOTOR - Konsumen bahan bakar minyak di SPBU daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, harus antre untuk mendapatkan bahan bakar Pertalite, Jumat (5/2/2021) pagi. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

Ia berharap instruksi itu dikerjakan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah kepemimpinannya. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Tujuannya guna menekan laju Covid-19.

"Mudah-mudahan instruksi itu bisa berjalan, tapi kami punya keyakinan sterilisasi itu bisa jalan. Artinya begini, itulah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakatnya harus bisa memahami," ujar Isran Noor.

Alasan dikeluarkannya instruksi tersebut dikarenakan semakin pesat pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Sehingga ia pun langsung mengeluarkan instruksi ini dan langsung dilakukan oleh Bupati dan Walikota.

Selain itu Covid-19 ini bukanlah virus yang menyerang pejabat saja. Semua elemen masyarakat juga terpapar Covid-19.

"Karena Kaltim ini sudah ngeri-ngeri sedap. Ternyata kemarin yang banyak meninggal itu, karena kerumunan warga biasa. Bukan hanya masyarakat kelas elit, tapi juga masyarakat bisa. Ada karyawan dan pekerja," ucap Isran Noor.

Ia meminta semua fasilitas umum, rumah makan dan mal diminta untuk ditutup selama dua hari saja. Sebab ia menilai pada akhir pekan kerumunan massa di fasilitas umum tidak dapat dikontrol lagi

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

"Semuanya ditutup, mal, rumah makan, semuanya. Mal itu kan juga sudah makin sepi, tapi sekarang ini ramai lagi. Itu kan cuma kami coba Sabtu dan Minggu," ujar Isran Noor.

Dalam instruksi itu dimulai tanggal 6 Februari mendatang. Dalam instruksi itu menyebutkan tidak ada batas waktu kapan PPKM akhir pekan berakhir.

Selama dua hari Satgas yang terdiri TNI Polri akan melakukan penyemprotan disinfektan ke fasilitas umum.

Dalam instruksi itu masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas diluar rumah selama hari Sabtu dan Minggu.

Penerapan PPKM di Balikpapan

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved