Virus Corona

Kaltim Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Berkaca Pada Jateng Apa Saja Dilarang, Benarkah Pasar Tutup?

Keputusan untuk menerapkan lockdown saat weekend ini diambil karena kasus Corona yang kian tinggi di Kalimantan timur.

TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi pasar tradisional Balikpapan, benarkah pasar ditutup jika lockdown akhir pekan diberlakukan 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di wilayah Kaltim.

Instruksi PPKM ini berlaku di akhir pekan yakni tanggal 6 hingga 7 Februari 2021.

Isran Noor berharap instruksi ini diteruskan oleh Kepala Daerah tingkat II di Kalimantan Timur,

Keputusan untuk menerapkan lockdown saat weekend ini diambil karena kasus Corona yang kian tinggi di Kalimantan timur.

Sehingga diharapkan dalam 2 hari tersebut tak ada kegiatan yang diakukan oleh masyarakat.

Kebijakan lockdown akhir pekan ini sebenarnya serupa dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bedanya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menamakan peraturan ini dengan Gerakan di Rumah Saja.

Akhirnya Polisi Bongkar Aliran Rekening FPI ke Istri Teroris Grup Al Qaeda, Suami Tewas di Suriah

BLT BPJS Disetop, Tenang Saja Kemenaker Alihkan Anggarannya ke Program Ini

Angka kasus virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah yang semakin tinggi menjadi alasan dibuatnya Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Rencananya, gerakan ini diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja telah dijelaskan secara detail di SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 yang dapat Anda simak dan download dalam artikel ini.

"Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6-7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (2/2/2021), dikutip Tribunnews.com dari jatengprov.go.id.

Ganjar menjelaskan, dalam edaran juga disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.

Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya.

Pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat, olehnya Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat.

"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.

Gubernur Kaltim Instruksikan Lockdown Akhir Pekan, Isran Noor: Covid -19 Ini Ngeri-ngeri Sedap

Ingin Tiru Turki, Anies Baswedan Kaji Pemberlakukan Lockdown Saat Akhir Pekan di Jakarta

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.

Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

Serba Bisa dan Dermawan, Biodata Ki Anom Subekti Dalang yang Dibunuh Bersama Istri, Anak dan Cucunya

Kejutan! PDIP Beri Sinyal Bisa Saja Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Alasannya Terkuak

1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.

2. Toko/Mall dan Pasar Tutup

Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.

Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:

- Penutupan car free day;

- Penutupan jalan;

- Penutupan toko/mall;

- Penutupan pasar;

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).

3. Pengecualian untuk sektor esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.

Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:

- Kesehatan;

- Kebencanaan;

- Keamanan;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan;

- Perbankan;

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

- Perhotelan;

- Konstruksi;

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair Lagi? Cek Info Terbaru BLT Karyawan Termin 3, Ini Penggantinya

RAPOR TRANSFER Liga Italia, Juventus Tak Secerdas AC Milan, Beli Titisan Pirlo Tak Dipakai, Inter?

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/05/gerakan-jateng-di-rumah-saja-berlaku-besok-6-7-februari-2021-ini-aturan-lengkapnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved