News Video
NEWS VIDEO Pemkot Samarinda, Pasar Diupayakan Juga Tutup di Hari Sabtu-Minggu, Ini Penjelasannya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan intruksi agar tidak melakukan kegian di luar rumah di hari sabtu dan Minggu.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Wahyu Triono
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan intruksi agar tidak melakukan kegian di luar rumah di hari sabtu dan Minggu.
Intruksi tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan Wabah pandemi corona di Kaltim, ditandatanganinya 4 Februari 2021, oleh Israan Noor Gubernur Kaltim.
Lantas bagaimana untuk aktifitas di pusat perbelanjaan khususnya pasar tradional, diungkapkan oleh Tejo Sutarnoto, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
• NEWS VIDEO Soal Intruksi Gubernur Tetap di rumah di Hari Sabtu dan Minggu, Wagub Kaltim: Ikuti Saja
Aktifitas di pasar tradisional di hari Sabtu dan Minggu, secara langsung atau secara tertulis belum ada intruksi dari Walikota Samarinda.
Namun Syaharie Jaang Walikota Samarinda melalui Tejo Sutarnoto menegaskan bahwa tetap mengikuti apa yang menjadi intruksi dari Gubernur Kaltim, yakni diupayakan untuk ditutup.
"Diupayakan dipasar itu semaksimal mungkin ditutup, kalau tidak bisa diminimalisir. Jangan sampai timbul gejolak juga," ungkapnya Jumat (5/2/2021).
• NEWS VIDEO Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Tukang Ojek, Jual Ke Penadah di Penajam Paser Utara
"Tetapi bagaimana pun kondisi di lapangan tidak sama dengan idealnya," sambungnya.
Saat disinggung awak media bagaimana semisal masih ada pedagang yang tetap membuka jualannya di Pasar.
Tejo menyebutkan pastinya akan ditegur, karena nantinya akan ada petugas yang meninjau lokasi - lokasi pasar.
• NEWS VIDEO Sidang Mahasiswa yang Terlibat Demo Omnibus Law Masih Bergulir, Ini Kata Kuasa Hukum
"Pasti ditegur, kan pendisiplinan di backup oleh TNI/Polri. Bisa kita berlakukan Perwali Nomor 43, dengan sanksi administrasi atau sanksi yang lain," sebutnya.
"Sebenarnya sanksi itu diberlakukan setelah adanya pelanggaran dua - tiga kali, kalau cuman sekali secara administrasi atau teguran," lanjutnya. (*)
IKUTI >> News Video
Videografer: Tribunkaltim.co/ Muhammad Riduan
Naskah: TribunKaltim.co/ Muhammad Riduan
Editor: Wahyu Triono