Virus Corona di Balikpapan

Revisi PPKM Jilid II Balikpapan, Cek 12 Poin Perubahannya, Minggu 7 Febuari Pasar Masih Boleh Buka

Pemerintah Kota Balikpapan membeberkan revisi aturan baru terhadap PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jilid II

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PASAR RAMAI - Kondisi terkini Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (5/2/2021). Masyarakat berbondong-bondong berbelanja usai instruksi lockdown akhir pekan diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan membeberkan revisi aturan baru terhadap PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jilid II di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/ 321 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 5 Januari 2021.

Disampaikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyebut aturan PPKM ini menyesuaikan instruksi Gubernur Kaltim terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19.

"Kebijakan ini berdasar hasil pertimbangan bersama Satgas Covid-19 Kota Balikpapan," katanya kepada Tribun Kaltim pada Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan langkah bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Kali ini, Gubernur Kaltim Isran Noor, menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu.

Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan
kemudian.

Imbauan lain, agar dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.

Berikut ini:

1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
 Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.

6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan

12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

Sebut Sabtu Minggu Tutup

Berita sebelumnya. Situasi keramaian pasar menjelang Kaltim Berdiam Diri, berdampak pada tingkat kunjungan pasar seperti di Pasar Pandansari Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengamatan Tribun Kaltim, situasi pasar padat merayap. Ada antrian yang mengular pun nampak di pasar induk Balikpapan ini pada Jumat 5 Februari 2021. 

Fenomena tersebut tidak terlepas dari adanya rencana penutupan Pasar Pandansari pada Sabtu dan Minggu

Demikian disampaikan oleh Kepala UPT Pasar Pandansari, Syahrudin kepada Tribun Kaltim, di lokasi Pasar Pandansari, Kota Balikpapan

Dia mengatakan, sepertinya warga Kota Balikpapan panik, banyak yang belanja kebutuhan pokok mereka sebagai persiapan untuk mengukuti aturan instruksi di rumah saja, Kaltim Berdiam Diri karena melawan wabah Corona.

Masyarakat berbondong-bondong, karena mendengar pengumuman pasar akan ikut berhenti beroperasi sementara selama masa local lockdown.

Kata Kepala UPT Pasar Pandansari, Syahrudin, pada Sabtu dan Minggu pasar akan ditutup.

Pihaknya sudah memberitahukan hal ini kepada para pedagang agar tidak berjualan pada hari tersebut.

Tempat perdagangan, Pasar Pandansari akan ditutup selama dua hari, Sabtu dan Minggu.

"Kami imbau kepada pedagang besok itu ditutup, sudah kami sosialisasikan tadi pagi. Artinya besok sudah tidak ada aktivitas," tutur Syahrudin. 

Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

Ditanya soal sanksi, Syahrudin belum mengetahuinya. Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah terkait sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Kami minta petunjuk dulu dari dinas untuk sanksinya, karena saya cuma petugas pelaksana di lapangan. jadi sesuatunya saya minta petunjuk," pungkasnya.

Penulis Miftah Aulia Anggraini dan Heriani | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved