Bantuan Sosial

Cuma Bisa Dilakukan Lewat BRI, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Syaratnya

Proses pencairan dilakukan dengan datang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).Ada sejumlah syarat yang  harus dibawa saat proses pencairan berlangsung,

Kontan
Ilustrasi Cara Cairkan BLT UMKM Rp, 2,4 Juta, Siapkan Sejumlah Syaratnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah mulai dicaorkan oleh pemerintah.

Proses pencairan dilakukan dengan datang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ada sejumlah syarat yang  harus dibawa saat proses pencairan berlangsung

Simak informasi mengenai proses pencairan BLT UMKM.

Sama seperti sebelumnya setiap pelaku UMKM bakal menerima bantuan senuilai Rp 2,4 juta.

Program bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Kabar membahagiakan target penerima tahun ini akan ditingkatkan.

Sabtu Minggu Kaltim Senyap, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tetap Beroperasi, Perketat Prokes

Transfer Liga Italia, Muluskan Langkah Datangkan Pemain Muda Brasil, AC Milan Korbankan Castillejo

Hal tersebut seiring dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir. 

Pemerintah telah menyiapkan skema pencairan bantuan untuk pelaku UMKM.

Sementara untuk proses pendaftaran hingga kini semuanya masih berjalan secara offline.

Pelaku UMKM tinggal membawa 7 berkas sebagai syarat pendaftaran

Sementara untuk memastikan masuk sebagai penerima bisa dilakukan secara online.

Tinggal klik eform.bri.co.id/bpum dan ikuti petunjuk yang ada di dalamnya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

BLT UMKM Diperpanjang, Tak Ada Daftar Online, Simak Alur Pendaftaran dan Syarat yang Disiapkan

BLT UMKM 2021 Berlanjut, Tiap Pelaku UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Cek eform bri.co.id/bpum

Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved