Berita Berau Terkini
Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Berau berhasil meringkus dua pria yang diketahui memiliki barang haram jenis sabu. Dua pria tersebut berinis
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Berau berhasil meringkus dua pria yang diketahui memiliki barang haram jenis sabu.
Dua pria tersebut berinisial JW (20) dan RE (25) yang diamankan di Jl Kali Jengkol Rt 02, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu, 1 bungkus rokok berisi serbuk yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok, 5 buah korek gas, 1 buah pipet warna merah 2 buah kapas lidi, 2 buah botol merk fambo, 1 buah botol plastik warna orange, 1 buah potongan sedotan warna merah, 3 unit handphone dan uang tunai Rp. 350.000.
• Sabtu Minggu Kaltim Senyap, Mall Ditutup Total, Plaza Balikpapan Mendukung walaupun Ada Kerugian
• Kaltim Berdiam Diri, Pangdam Mayjen TNI Heri Wiranto: Tak Ada Kegiatan Warga, Nanti Kita Disinfektan
• Postingan Gubernur Kaltim Isran Noor akan Merudal Kantor yang Buka Sabtu Minggu, Pemprov: Itu Hoaks!
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Setelah itu Unit Reskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari informasi informan diketahui bahwa pelaku berinisial JW," ungkapnya kepada awak media, Jumat (5/2/2021).
Lebih lanjut dia mengemukakan, pada Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap JW dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
"Alhasil, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, JW mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari RE.
"selanjutnya JW beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas informasi JW sekitar jam 02.00 Wita, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap RE di Jl Cempaka II RT. 001 Kelurahan Gayam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 unit HP dan setelah dicek ada komunikasi via SMS dan telpon terhadap JW terkait narkotika.
Selanjutnya, RE beserta barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Bayur guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq