Berita Nasional Terkini
TERBONGKAR, Wanita Tewas Tergantung di Kamar Mandi, Bukan Bunuh Diri, Tapi Korban Pembunuhan Sadis
Kematian Ardanih (45), warga Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tak pernah diduga sebelumnya.
”Masih terus kita dalami, dan gali keterangan pelaku,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021) dini hari.
Awalnya, Ardanih (45) ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya, keluarga mengira tewas bunuh diri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga atas luka yang terdapat pada korban ketika memandikannya.
"Jadi korban ini dikira bunuh diri, dan sudah dimakamkan Selasa (2/2/2021) siang. Tapi keluarga menaruh curiga karena ada luka saat memandikan jenazah," kata Hendra, pada Kamis (4/2/2021).
Atas hal itu, pada Rabu (3/2/2021) keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian.
Jasad yang telah dimakamkan, dibongkar Tim Forensik Kedokteran Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta dan Polres Metro Bekasi guna melakukan penyelidikan.
Proses outopsi tubuh korban dilakukan langsung di lokasi TPU Sukatani.
”Kita laksanakan gali kubur dan auotopsi jenasah korban,” katanya.
Berdasarkan hasil otopsi korban tewas karena dibunuh dengan benda tajam dan ditemukan luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak
”Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting. Selesai itu dengan disaksikan keluarga korban dan warga setempat jasad korban kembali dikebumikan," beber dia.
Setelah mendapatkan kepastian itu, Kepolisian langsung melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari keluarga, maupun saksi.
Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, bahwa kasus tewasnya korban bukan bunuh diri, namun mengarah ke pembunuhan.
”Dari hasil itu, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dilakukan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.