Virus Corona di Nunukan

Dirut RSUD Nunukan Sebut Pemberian Vaksin Sinovac Tahap II Jadi Booster Bagi Antibodi Penerima

Pelaksanaan vaksinasi tahap I untuk Nakes di Kabupaten Nunukan masih berlangsung secara bertahap. Sebelumnya, sasaran tahap I pemberian vaksin sinova

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman ditemui di RSUD Nunukan usai menerima vaksinasi tahap I belum lama ini. Dia mengatakan, vaksinasi tahap II wajib dilakukan bagi mereka yang divaksin pada tahap pertama. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Pelaksanaan vaksinasi tahap I untuk Nakes di Kabupaten Nunukan masih berlangsung secara bertahap.

Sebelumnya, sasaran tahap I pemberian vaksin sinovac untuk 1.820 Nakes termasuk 8 Pejabat Forkopimda, dan 1 perwakilan wartawan di Nunukan.

Hingga 6 Februari, akumulasi vaksinasi tahap I untuk dosis I yakni sebanyak 1.104 orang.

Kendati begitu, dari 1.820 orang, 114 di antaranya ditunda pemberian vaksin asal China itu.

Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan

Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan

Sedangkan 228 orang lainnya tidak dapat diberikan vaksin tersebut.

Bagi mereka yang ditunda vaksinasi maupun yang tidak dapat divaksinasi, disebabkan tidak lolos dalam tahap skrining.

"Vaksinasi tahap I untuk dosis I masih berlangsung secara bertahap. Data penerima vaksin sinovac sejak 3-6 Februari ada 114 orang yang ditunda. Itu bisa terjadi, kemungkinan saat diukur tekanan darahnya naik, suhu badannya tinggi, flu, batuk. Jadi ditunda sampai sembuh dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

Khusus untuk Tuberkulosis harus rutin ceknya dan diberi waktu sampai 2 minggu ke depan, kalau tidak sembuh juga menunggu sampai tahap vaksin gelombang berikutnya. Kecuali yang 228 orang itu tidak bisa lagi, bisa jadi punya riwayat konfirmasi positif," kata Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (7/2/2021).

dr Dulman mengatakan, vaksinasi tahap II wajib dilakukan bagi mereka yang divaksin pada tahap pertama. 

Pemberian vaksin sinovac tahap II akan dijadwalkan pada 17 Februari mendatang.

Hal itu wajib dilakukan, lantaran vaksinasi tahap II merupakan booster bagi pembentukan antibodi dalam tubuh penerima.

Booster adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan berupa memasukkan antigen ke dalam tubuh yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan sistem imun untuk membunuh antigen tersebut atau mengingatkan kembali memori sistem imun tentang antigen tersebut.

"Vaksinasi tahap II wajib dilakukan karena itu dibutuhkan untuk pembentukan antibodi yang utuh di dalam tubuh. Vaksinasi tahap II merupakan booster agar antibodi terbentuk di dalam tubuh untuk melawan Covid-19 secara maksimal," tuturnya.

Ia mengaku, pembentukan antibodi setiap orang berbeda-beda.

Sehingga ketetapan waktu vaksinasi tahap II menjadi hal penting untuk menambah efektivitas vaksin sinovac.

"Supaya menambah efektivitas dari vaksin itu harus dua kali suntik namanya booster. Jangka waktu yang diberikan untuk vaksinasi kedua yaitu 14 hari sejak hari pertama menerima vaksin," ucap dr Dulman.

Menurut dr Dulman, tubuh manusia perlu waktu untuk membentuk antibodi.

Sehingga ia mengimbau kepada penerima vaksin sinovac tahap I agar tidak lengah dari protokol kesehatan Covid-19.

"Vaksinasi merupakan tahap awal dan langkah yang tepat dan layak untuk diapresiasi. Tubuh kita perlu waktu untuk membentuk antibodi, sehingga siapapun yang sudah divaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, ingat 3M sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir," ucapnya.

Sekadar diketahui, vaksin sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan
kriteria berikut ini:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Berusia di bawah 18 tahun
4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak nafas dalm kurun waktu 7 hari terakhir
6. Ada anggota keluar serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi/ sedang dalam perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/ penyakit jantung coroner)
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/ Lupus, Siogren, Vaskulitis, dan Autoimun lainnya)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/ Rhematoid Arthritis
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit Hipertiroid/ hipotiroid karena autoimun
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/ defisiensimun dan penerima produk darah/ transfusi
15. Menderita penyakit diabetes melitus
16. Menderita HIV
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Sekadar informasi, berikut pos pelayanan vaksinasi tahap I:
- RSUD Kabupaten Nunukan
- RSP Sebatik
- PKM Nunukan
- PKM Nunukan Timur
- PKM Sedadap
- PKM Setabu
- PKM Sei Taiwan
- PKM Sei Nyamuk
- PKM Lapri
- PKM Aji Kuning
- PKM Sei Menggaris
- PKM Pembeliangan
- PKM Sanur
- PKM Atap
- PKM Tanjung Harapan
- PKM Mansalong
- PKM Binter
- PKM Long Bawan
- PKM Long Kayu

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved