Berita Nasional Terkini
Nasib OC Kaligis, Remisi Ditolak Kemenkumham, Kalah Gugatan Lawan KPK, Kondisi Kesehatan Menurun
Nasib OC Kaligis, remisi ditolak Kemenkumham, kalah gugatan lawan KPK, kondisi kesehatan menurun
TRIBUNKALTIM.CO - OC Kaligis belum bisa menghirup udara bebas meski sudah menjalani 2/3 hukuman.
Kemenkumham menolak remisi yang diajukan OC Kaligis.
Alasan Kemenkumham adalah surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Tak tinggal diam, OC Kaligis pun menggugat surat KPK ke PTUN.
Namun, upaya OC Kaligis sia-sia, lantaran PTUN tak mengabulkan permohonannya.
Padahal, diketahui kondisi kesehatan OC Kaligis terus menurun.
• Lengkap, Survei Elektablitas Capres 2024 Terbaru, Ganjar Kokoh, Anies Melorot, Ada Kejutan Moeldoko
• Pengamat Bongkar Tujuan Dibalik Unggahan Ngopi Instagram Moeldoko, Sindiran Telak ke AHY & Demokrat?
Remisi OC Kaligis ditolak sehingga ia belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.
Narapidana korupsi kasus suap ini lalu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta..
PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.
Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak?
Kemudian mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN?
Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis?
Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015.