Berita Nasional Terkini

Nasib OC Kaligis, Remisi Ditolak Kemenkumham, Kalah Gugatan Lawan KPK, Kondisi Kesehatan Menurun

Nasib OC Kaligis, remisi ditolak Kemenkumham, kalah gugatan lawan KPK, kondisi kesehatan menurun

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Sosok OC Kaligis 

Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama ( justice collaborator).

Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak.

Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.

Lengkap, Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, Demokrat Naik, Bansos Gerus PDIP, Kejutan Partai Ummat

Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari.

Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari.

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”.

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi.

Kabar Terbaru, Vaksin Sinovac Akhirnya Boleh Disuntikkan ke Lansia, BPOM Kirim Surat ke Bio Farma

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis.

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN.

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved