Artis Terjerat Narkoba
Profil Ridho Rhoma yang Kembali Diamankan Polisi karena Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Januari 2020
Profil Ridho Rhoma yang kembali diamankan polisi karena narkoba, baru bebas bersyarat Januari 2020 lalu. Kali ini adalah kasus ketiga Ridho Rhoma?
Semakin dikenal sebagai penerus raja dangdut Indonesia, Ridho Rhoma juga terjun ke dunia akting.
Ridho Rhoma mendapatkan tawaran menjadi model iklan hingga bermain film.
Pada tahun 2010, Ridho Rhoma pernah beradu akting dengan Rhoma Irama dan Cathy Sharon dalam judul film 'Dawai 2 Asmara'.
Setahun berikitnya, Ridho Rhoma juga bermain film yang berjudul 'Sajadah Ka'bah'.
Hingga pada tahun 2014, Ridho Rhoma kembali membintangi film 'Sajadah Ka'bah 2'.
Tak hanya bermain film, Ridho Rhoma juga ikut menjadi pengisi soundtrack film yang dibintanginya.
Soundtrack lagu yang dibawakan Ridho Rhoma dalam film ialah 'Dawai 2 Asmara', 'Sajadah Kabah', dan 'Assalamualaikum Beijing'.
Ridho Rhoma juga pernah bermain dalam sebuah sinetron berjudul 'Malaikat Kecil dari India' pada tahun 2016.
Keluar Masuk Penjara Akibat Kasus Narkoba
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, tepatnya pukul 04.00 WIB.
Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.
• Rumah Tangga Olla Ramlan Disorot, Aufar Hutapea Tiba-tiba Unggah Kutipan Roy Marten soal Pernikahan
• Foto Profil Baru Cut Syifa hingga Isu Rangga Azof Segera Menikah, Komentar Angela Gilsha Disorot
"Sudah kita tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat live di acara Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/3/2017).
Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakbar memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram, satu buah alat hisap dan satu buah hanphone dan mobil yang dikendarai Ridho Rhoma saat penangkapan.
"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.
Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun.
Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ridho Rhoma Bebas
Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.
Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu (8/1/2020).
Tersandung Kasus Narkoba Lagi
Usai bebas dari penjara pada Januari 2020 silam, penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus Narkoba lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan Ridho Rhoma tersebut.
Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus melansir artikel Kompas.com berjudul "Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba"
Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail.
Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
• Mantan Istri Taqy Malik Trending, Salmafina Sunan Pamer Body Langsing, BB Turun 8 Kg dalam 2,5 Bulan
• Oline Mendeng Ungkap Pertemuan dengan Adik Adit Jayusman, Sebelum Ayu Ting Ting Batalkan Pernikahan
(*)