Virus Corona
Tegas, Gubernur Aceh Pecat Tenaga Kesehatan Honor yang Tolak Divaksin, Nasib Nakes PNS Lebih Baik
Tegas, Gubernur Aceh pecat tenaga kesehatan tenaga honor yang tolak divaksin, nasib nakes PNS lebih baik.
Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu.
Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten.
Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.
• Tak Tinggal Diam, Susi Pudjiastuti Langsung Balas Cuitan Twitter Jokowi, Singgung Ujaran Kebencian
Lansia Boleh Divaksin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun.
Sebelumnya vaksin Sinovac diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.
Hal itu tercantum dalam surat BPOM kepada PT Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin Sinovac yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (7/2/2021).
Dalam surat yang diteken Kepala BPOM Penny Lukito tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk lansia di atas 60 tahun.
Adapun vaksin diberikan dengan interval penyuntikan 28 hari.
Terdapat sejumlah ketentuan dalam pemberian vaksin kepada Lansia tersebut.
Diantaranya yakni BPOM melakukan studi klinik untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.
BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.
• Lengkap, Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, Demokrat Naik, Bansos Gerus PDIP, Kejutan Partai Ummat
Selain itu, Bio Farma melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.