Kabar Artis

Update Kasus Video Asusila, Nobu Disebut Hanya Korban, Ponsel Gisel yang Hilang Dipertanyakan

Update kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Kuasa hukum sebut Nobu hanya korban

(Kolase Kompas.com/Tribunnews.com)
Tersangka video syur 19 detik, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. 

Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.

Sesuai agenda, berkas perkasa dikirimkan pada Selasa (2/2/2021) lalu.

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.

Sempat Minder, Rizky Billar Trending di YouTube, Kekasih Lesty Kejora pun Incar Ariel NOAH, Ada Apa?

Ayu Ting Ting Nyopir Sendiri, Mobil Mini Coopernya Dihentikan Petugas, Bima Arya: Mau Kemana Neng?

"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," ucapnya.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui video tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (*)

Editor: Rita NS

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Nobu Disebut Tak Bersalah di Video Syur Gisel, Ponsel Pacar Wijin Disorot.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved