Berita Balikpapan Terkini
6 Anggota Polri yang Diduga Aniaya Tahanan Saat Pemeriksaan, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat
Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.
"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Walikota Balikpapan Persilakan Gelar Pernikahan Durasi 3 Jam, Sabtu-Minggu ke Depan Sudah Dilarang
Baca juga: Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati
Baca juga: Pasangan Sehidup Semati Asal Bojonegoro, Meninggal Hari Jumat Selang 2,5 Jam, Netizen: Surga Menanti
Lebih jelasnya, lanjut dia, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Sebab, kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.
Kepada awak media, Kombes Pol Ade Yaya Suryana turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
"Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tuturnya.
Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Ruang Infeksius RSUD Beriman Balikpapan Minimalisir Penularan Penyakit
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.
Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.
Polda Kaltim Periksa 7 Saksi Terkait Tewasnya Herman
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi mengenai tewasnya seorang napi bernama Herman di lingkungan Polresta Balikpapan.
7 orang saksi tersebut, papar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, termasuk dari anggota Polresta Balikpapan, pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga Herman sendiri.
"Ketujuh orang yang telah di lakukan pemeriksaan diluar 6 orang diduga pelanggar," ungkap Kombes Pol Ade, Senin (8/2/2021).