Virus Corona di Samarinda
Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor yang digelar sebelumnya, K
Penulis: Nevrianto | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor yang digelar sebelumnya, Kamis (4/2/2021) yang dihadiri Forkominda Kaltim dan seluruh walikota/bupati se-Kaltim secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengaku ikut mendukung kebijakan tersebut.
“Bapak gubernur setelah mendengar laporan terkini masalah Covid-19 dari kabupaten dan kota, serta mendengarkan saran-saran dari Forkominda, maka beliau harus merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota” kata Muhammad Faisal, Sabtu (6/2/2021).
Atas kesepakatan walikota dan bupati se-Kaltim ini, maka keluarlah instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan
Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan

“Diinstruksikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa hingga tingkat RT,” tuturnya.
Dia menegaskan dalam instruksi tersebut, terutama dalam poin 4 dan 5 bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Mudah-mudahan hanya Sabtu dan Minggu ini (6-7 Februari) saja. Jika grafik menurun karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, Alhamdullillah maka tidak akan berlanjut lagi. Sebaliknya, jika grafik terus meningkat maka bisa saja Sabtu-Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi," ucap Faisal.
Sehingga kondisi ini diperlukan ketegasan dari aparat satuan tugas di masing-masing kabupaten/kota terkait operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu.
“Penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu mari bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara provinsi dan kabupaten kota serta unsur TNI dan kepolisian, melakukan hal ini,” ucap mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini mengakhiri pertemuan dengan awak media.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Tanggapan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Malam Kalimantan Timur Soal Kaltim Senyap Sabtu-Minggu
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah mengeluarkan instruksi untuk tetap di rumah hari Sabtu dan Minggu, yang dimulai hari ini, Sabtu 6 Februari 2021.
Instruksi tersebut kini dengan sebutan Kaltim Silent, menyikapi akan adanya kebijakan tersebut Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Malam Kaltim, Yanwar Sabran kepada Tribun Kaltim mengungkapkan agar Pemprov dan Pemkot bisa bersinergi dengan orang pasar malam.
Dalam artian, memberi sedikit ruang atau waktu untuk para orang pasar malam berjualan, kalau hanya dua hari Sabtu dan Minggu tersebut, dirasanya orang pasar malam bisa mengerti.